Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

84

2) Mengembangkan konsep pembenahan sistem pemantauan
tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan menggunakan teknologi
informasi berbasis laman ( website ) untuk meningkatkan tingkat
kemutakhiran ( updated ) dan keterbukaan ( transparency )
informasi pemantauan tindak lanjut.

3) Melibatkan dan memberikan akses kepada entitas terperiksa
dan aparat penegak hukum atas sistem pemantauan tindak lanjut
hasil pemeriksaan, khususnya terkait dengan perkembangan dan
status tindak lanjut hasil pemeriksaan, penyediaan bukti tindak lanjut
itu, dan status akhir tindak lanjut.

4) Melakukan FGD atas konsep pembenahan sistem pemantauan
tindak lanjut hasil pemeriksaan berbasis website dengan entitas
terperiksa dan APH untuk memperoleh masukan atas konsep
tersebut.

5) Menyempurnakan konsep pembenahan sistem pemantauan
tindak lanjut hasil pemeriksaan berbasis website berdasarkan FGD di
atas.

6) Melakukan uji coba ( p ilo tin g ) konsep pembenahan sistem
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada beberapa entitas
terperiksa dan instansi aparat peneak hukum;

7) Menyempurnakan konsep pembenahan sistem pemantauan
tindak lanjut hasil pemeriksaan berdasarkan hasil uji coba di atas.

8) Memberikan sosialisasi dan workshop implementasi sistem
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk pemeriksa BPK,
entitas terperiksa dan APH.

9) Melakukan input data awal pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan pada sistem pemantuan tindak lanjut hasil
pemeriksaan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9