Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
85
10) Memberikan akses kepada entitas terperiksa dan aparat
penegak hukum untuk memberikan masukan atas data awal
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
11) Menyempurnakan data awal pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan untuk digunakan sebagai basis implementasi sistem
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
12) Memutakhirkan data pemantauan tindak lanjut berdasarkan
hasil pemeriksaan berikutnya dan tindak lanjut yang telah dilakukan
entitas terperiksa atau aparat penegak hukum dengan bukti-bukti
pendukung yang relevan.
13) Menentukan status tindak lanjut hasil pemeriksaan berdasarkan
pemutakhiran dan pemantauan serta bukti-bukti pendukung di atas.
14) Melakukan pembahasan dengan entitas terperiksa dan aparat
penegak hukum terkait dengan hasil pemeriksaan yang tidak dapat
ditindaklanjuti untuk memperoleh kejelasan status peyelesaiannya.
15) Memutuskan status penyelesaian tindak lanjut atas hasil
pemeriksaan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
16) Memutakhirkan status hasil pemeriksaan yang tidak dapat
ditindaklanjuti dengan status dihapuskan berdasarkan keputusan di
atas.
c) Tahap Pengendallian Pembenahan Sistem Pemantauan Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan. Upaya untuk mengendalikan pembenahan
sistem pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakuan melalui
langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
1) Memantau kesesuaian pelaksanaan pembenahan sistem
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan program yang
telah ditetapkan.