Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
40
ayat 1 dan 2 nyata-nyata dijelaskan tentang hak dan kewajiban sebagai
warga Negara yang antara lain bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Namun
pada kenyataannya mereka lebih menuntut tentang hak tapi
mengabaikan kewajiban, padahal dalam menghadapi persoalan bangsa
dan negara memerlukan keterlibatan seluruh masyarakat yang kita kenal
dengan Sishanta. Oleh karena itu bahwa kondisi masyarakat seperti ini
sangat erat kaitannya dengan kadar Kewaspadaan Nasional bangsa
yang menuntut kepekaan dan kepedulian terhadap bangsa dan
negaranya khususnya terhadap globalisasi yang melanda bangsa
Indonesia, melalui kesiapan dan daya tangkal yang kuat serta terintegrasi
dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
d. Kurangnya sinergitasnya pemerintah dan masyarakat dalam
m enghadapi akibat negatif globalisasi. Pemerintah sebagai penentu
kebijakan seharusnya bisa lebih aktif dalam memberdayakan masyarakat
dalam menghadapi setiap ancaman yang ada tanpa membedakan
dimana mereka tinggal, karena ancaman yang terjadi di satu wilayah
merupakan ancaman terhadap bangsa, sehingga antara pemerintah dan
masyarakat harus terbentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
Namun pada kenyataannya peran masyarakat terlihat masih belum
maksimal dan justru titik kelemahannya ada di wilayah perkotaan,
padahal masyarakatnya mayoritas telah memiliki bekal pendidikan yang
relatif memadai. Perlu ada cara yang tepat dan menyeluruh mulai dari
pusat sampai ke daerah sehingga terwujud kebersamaan dan kesatuan
dalam menghadapi setiap ancaman khususnya akibat globalisasi.
Demikian kondisi Kewaspadaan Nasional yang dapat kita lihat dalam
kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, selanjutnya perlu kiranya mengetahui
perkembangan lingkungan strategis beserta peluang dan kendala sebagaimana
ulasan pada bab berikut.

