Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

39

pengaruhnya melalui isu-isu .atau cara-cara yang terselubung yang
berpotensi munculnya ancaman terhadap budaya bangsa sehingga
merubah sikap masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Sekalipun demikian nampaknya pemerintah sebagai
penyelenggara negara belum maksimal dalam upaya mengahadapi
kondisi ini. Kebijakan pemerintah sepertinya masih terbayang-bayang
oleh pengalaman dan trauma era orde baru yang “dilengserkan” karena
tuntutan masyarakat pada tahun 1998 yang “katanya” telah
mensakralkan nilai-nilai Pancasila dan juga tentang Kewaspadaan
Nasional yang berakibat pada lemahnya pemerintah dalam menangani
Kewaspadaan Nasional.

b. Belum adanya undang-undang/payung hukum tentang

Kewaspadaan Nasional.  Dengan terbitnya Keputusan Presiden

Nomor 38 tahun 2000 tentang pembubaran Bakorstanas, maka sejak

saat itu tidak ada lagi lembaga yang bertanggung jawab untuk membina

tentang Kewaspadaan Nasional, ini berarti bahwa sosialisai tentang

Kewaspadaan Nasional menjadi semakin tidak jelas karena selain tidak

adanya lembaga sebagai pembina juga, belum adanya undang-undang

yang mensyahkan untuk diselenggarakannya pendidikan, penataran atau

ceramah yang terkait dengan Kewaspadaan Nasional. Sangat ironis

memang, tapi begitulah kenyataannya, terlalu banyak orang-orang pintar

yang tidak menginginkan Indonesia ini aman dan damai walaupun

ancaman sudah di depan pintu. Mungkin Pemerintah Indonesia

mengalami dilematis, disatu sisi bahwa Kewaspadaan Nasional harus

tetap terbangun dan tertanam dalam setiap warga negara, tapi disisi lain

Pemerintah takut adanya desakan bahwa kegiatan sosialisasi ini telah

menghidupkan kembali orde baru.

c. Lemahnya Kewaspadaan Nasional masyarakat terhadap
a kib a t n e g a tif g lo b a lisa si. Tidak bisa kita pungkiri bahwa saat ini masih
ada sebagian besar masyarakat Indonesia yang kurang peduli terhadap
bangsa dan negaranya, mereka menganggap bahwa persoalan bangsa
adalah persoalan pemerintah. Padahal dalam UUD NRI 1945 pasal 30
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16