Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
39
pengaruhnya melalui isu-isu .atau cara-cara yang terselubung yang
berpotensi munculnya ancaman terhadap budaya bangsa sehingga
merubah sikap masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Sekalipun demikian nampaknya pemerintah sebagai
penyelenggara negara belum maksimal dalam upaya mengahadapi
kondisi ini. Kebijakan pemerintah sepertinya masih terbayang-bayang
oleh pengalaman dan trauma era orde baru yang “dilengserkan” karena
tuntutan masyarakat pada tahun 1998 yang “katanya” telah
mensakralkan nilai-nilai Pancasila dan juga tentang Kewaspadaan
Nasional yang berakibat pada lemahnya pemerintah dalam menangani
Kewaspadaan Nasional.
b. Belum adanya undang-undang/payung hukum tentang
Kewaspadaan Nasional. Dengan terbitnya Keputusan Presiden
Nomor 38 tahun 2000 tentang pembubaran Bakorstanas, maka sejak
saat itu tidak ada lagi lembaga yang bertanggung jawab untuk membina
tentang Kewaspadaan Nasional, ini berarti bahwa sosialisai tentang
Kewaspadaan Nasional menjadi semakin tidak jelas karena selain tidak
adanya lembaga sebagai pembina juga, belum adanya undang-undang
yang mensyahkan untuk diselenggarakannya pendidikan, penataran atau
ceramah yang terkait dengan Kewaspadaan Nasional. Sangat ironis
memang, tapi begitulah kenyataannya, terlalu banyak orang-orang pintar
yang tidak menginginkan Indonesia ini aman dan damai walaupun
ancaman sudah di depan pintu. Mungkin Pemerintah Indonesia
mengalami dilematis, disatu sisi bahwa Kewaspadaan Nasional harus
tetap terbangun dan tertanam dalam setiap warga negara, tapi disisi lain
Pemerintah takut adanya desakan bahwa kegiatan sosialisasi ini telah
menghidupkan kembali orde baru.
c. Lemahnya Kewaspadaan Nasional masyarakat terhadap
a kib a t n e g a tif g lo b a lisa si. Tidak bisa kita pungkiri bahwa saat ini masih
ada sebagian besar masyarakat Indonesia yang kurang peduli terhadap
bangsa dan negaranya, mereka menganggap bahwa persoalan bangsa
adalah persoalan pemerintah. Padahal dalam UUD NRI 1945 pasal 30

