Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
1) Azas fo rm il:
a) Asas tujuan yang jelas yakni setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan
dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat.
b) Asas organ/lembaga yang tepat, yakni setiap jenis
peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga
atau organ pembentuk peraturan perundang-undangan
yang berwenang; peraturan perundang-undangan tersebut
dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bila dibuat oleh
lembaga atau organ yang tidak berwenang.
c) Asas kedesakan pembuatan pengaturan.
d) Asas dapat laksanaan yakni setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada
perhitungan bahwa peraturan perundang-undangan yang
dibentuk nantinya dapat berlaku secara efektif di
masyarakat karena telah mendapat dukungan baik secara
filosofis^ yuridis, maupun sosiologis sejak tahap
penyusunannya.
e) Asas konsensus
2) Asas-asas materiil;
a) Asas terminologi dan sistematika yang benar.
b) Asas dapat dikenali.
c) Asas perlakuan yang sama dalam hukum.
d) Asas kepastian hukum.
e) Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan
individual.

