Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
dalam menentukan sikap politik seseorang, sebagai sarana
rekruitment politik, dimana partai politik dapat mencari orang yang
berbakat atau pun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik,
dan yang terakhir sebagai pengatur konflik, dimana fungsi partai
politik sebagai pengendali konflik, hal ini dapat dilakukan dengan
cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa
permasalahan tersebut kepada badan perwakilan rakyat (DPR,
DPRD, atau pejabat) untuk mendapatkan keputusan politik
mengenai permasalahan tersebut;
6) Kemendagri, KPUD, Bawaslu, LIPI, Partai Politik peserta Pilkada,
LSM dan Pemda sebisa mungkin, bersikap terbuka terhadap
masyarakat, artinya gagasan dan keputusannya harus terbuka
bagi pengujian publik secara seksama walaupun sudah barang
tentu tidak semua langkah pemerintah dan wakil rakyat harus
dipublikasikan, namun rakyat punya hak untuk mengetahui
bagaimana uang mereka dibelanjakan, program yang dijanjikan
dapat dijalankan, dan bagaimana para calon pemimpin
mendahulukan dalam melaksanakan kepentingan bersama
dibandingkan dengan menjalankan kepentingan pribadi atau
partainya.
Demikianlah pembahasan penulis mengenai pengamanan pilkada
guna menjaga stabilitas politik dalam rangka menjamin ketahanan
nasional yang tangguh. Pada bab berikut penulis menjabarkan
mengenai kesimpulan dari penulisan taskap ini, dan penulis
menjabarkan beberapa saran yang mungkin dapat bermanfaat bagi
lembaga pendidikan khususnya dan pemerintah pada umumnya.
98