Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

dalam menentukan sikap politik seseorang, sebagai sarana
                rekruitment politik, dimana partai politik dapat mencari orang yang
                berbakat atau pun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik,
               dan yang terakhir sebagai pengatur konflik, dimana fungsi partai
                politik sebagai pengendali konflik, hal ini dapat dilakukan dengan
               cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa
               permasalahan tersebut kepada badan perwakilan rakyat (DPR,
               DPRD, atau pejabat) untuk mendapatkan keputusan politik
               mengenai permasalahan tersebut;
          6) Kemendagri, KPUD, Bawaslu, LIPI, Partai Politik peserta Pilkada,
               LSM dan Pemda sebisa mungkin, bersikap terbuka terhadap
               masyarakat, artinya gagasan dan keputusannya harus terbuka
               bagi pengujian publik secara seksama walaupun sudah barang
               tentu tidak semua langkah pemerintah dan wakil rakyat harus
               dipublikasikan, namun rakyat punya hak untuk mengetahui
               bagaimana uang mereka dibelanjakan, program yang dijanjikan
               dapat dijalankan, dan bagaimana para calon pemimpin
               mendahulukan dalam melaksanakan kepentingan bersama
              dibandingkan dengan menjalankan kepentingan pribadi atau
              partainya.
     Demikianlah pembahasan penulis mengenai pengamanan pilkada
guna menjaga stabilitas politik dalam rangka menjamin ketahanan
nasional yang tangguh. Pada bab berikut penulis menjabarkan
mengenai kesimpulan dari penulisan taskap ini, dan penulis
menjabarkan beberapa saran yang mungkin dapat bermanfaat bagi
lembaga pendidikan khususnya dan pemerintah pada umumnya.

                                               98
   1   2   3   4   5   6   7   8   9