Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
f. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
g. Pemerintahan daerah adalah Pemerintahan Daerah Provinsi
yang terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan D PR D dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah terdiri
atas kepala daerah (K D H ) dan perangkat daerah.
h. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca
tambang.
i. Diskretif adalah pemberian ruang gerak dan wewenang bagi
pejabat yang diberi kewenangan untuk menafsirkan dan atau
melakukan tindakan pilihan apa yang akan dilakukan sesuai dengan
koridor hukum.
j. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
k. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut W P , adalah
wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batu bara dan tidak
terikat dengan, batasan administrasi pemerintahan yang merupakan
bagian dari tata ruang nasional.
l. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
W U P , adalah bagian dari W P yang telah memiliki ketersediaan data,
potensi, dan/atau informasi geologi.