Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
terkandung di dalam Pancasila hendaklah dapat diaktualisasikan oleh
pemangku kepentingan, agar berbagai policy dan keputusan yang
dihasilkan senantiasa bersumber dari nilai ketuhanan, nilai
kemanusiaan, nilai persatuan, nilai permusyawaratan dan nilai
keadilan. Hal ini penting menjadi perhatian, agar kelembagaan
pemerintahan memiliki fondasi ideologis yang kokoh dalam
merumuskan kebijakan pengelolaan pertambangan guna
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. U U D N R 11945 sebagai Landasan Konstitusional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (U U D N R i)
Tahun 1945 merupakan pedoman ketatanegaraan dalam tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian,
seluruh penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan pada
dasarnya tercakup dalam lingkup peraturan yang tertuang melalui
pranata-pranata dan telah disusun dalam bentuk peraturan
perundang-undangan berdasarkan norma-norma konstitusional
tersebut. Di dalam Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana
terdapat dalam Pasal 33 telah menyatakan sebagai berikut: Ayat (1 )
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan” Ayat (2) “Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara” Ayat (3 ) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan substansi dari
ayat-ayat di atas, lembaga pemerintahan hendaknya dapat
mentransformasikan amanat konstitusi tersebut menjadi suatu
kebijakan pengelolaan pertambangan yang konstitusional, dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka ketahanan
nasional.