Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
B A B II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Um um .
Dalam merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan
optimalisasi kelembagaan pengelolaan pertambangan guna meningkatkan
kesejahteraan rakyat, diperlukan landasan pemikiran yang mampu menjadi
pedoman dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai
dasar historis, filosofis, maupun yuridis, dalam penjabaran kebijakan
optimalisasi kelembagaan yang konkrit dan dapat diimplementasikan di
lapangan. Selama ini, pemerintah daerah sebagai representasi
kelembagaan pengelolaan pertambangan di daerah dinilai banyak pihak
masih belum cukup optimal dalam menjalankan peran serta tugas pokok
dan fungsinya, terutama dalam mengaktualisasikan Paradigma Nasional di
dalam pengelolaan pertambangan guna meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Pengelolaan pertambangan merupakan persoalan strategis dengan
kompleksitasnya yang tinggi sehingga diperlukan optimalisasi kelembagaan
pemerintahan yang memiliki tingkat integritas yang tinggi, responsif dan
kompeten.
Berdasarkan uraian di atas, maka diperlukan pedoman-pedoman
yang harus diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama bagi
pemerintah daerah dalam memantapkan kelembagaan pengelolaan
pertambangan di daerah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
rangka ketahanan nasional. Paradigma Nasional yang dipakai sebagai
landasan pemikiran dalam mengoptimalkan kelembagaan pengelolaan
pertambangan terdiri atas Pancasila sebagai landasan idiil, U U D NRI
Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai
landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional,
serta dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait,
dan menggunakan referensi akademis berdasarkan landasan teori dan
tinjauan kepustakaan.