Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

B A B II
                                      LANDASAN PEMIKIRAN

  6. Um um .
           Dalam merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan

 optimalisasi kelembagaan pengelolaan pertambangan guna meningkatkan
 kesejahteraan rakyat, diperlukan landasan pemikiran yang mampu menjadi
 pedoman dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai
 dasar historis, filosofis, maupun yuridis, dalam penjabaran kebijakan
 optimalisasi kelembagaan yang konkrit dan dapat diimplementasikan di
 lapangan. Selama ini, pemerintah daerah sebagai representasi
 kelembagaan pengelolaan pertambangan di daerah dinilai banyak pihak
 masih belum cukup optimal dalam menjalankan peran serta tugas pokok
 dan fungsinya, terutama dalam mengaktualisasikan Paradigma Nasional di
 dalam pengelolaan pertambangan guna meningkatkan kesejahteraan
 rakyat. Pengelolaan pertambangan merupakan persoalan strategis dengan
 kompleksitasnya yang tinggi sehingga diperlukan optimalisasi kelembagaan
pemerintahan yang memiliki tingkat integritas yang tinggi, responsif dan
kompeten.

          Berdasarkan uraian di atas, maka diperlukan pedoman-pedoman
yang harus diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama bagi
pemerintah daerah dalam memantapkan kelembagaan pengelolaan
pertambangan di daerah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam
rangka ketahanan nasional. Paradigma Nasional yang dipakai sebagai
landasan pemikiran dalam mengoptimalkan kelembagaan pengelolaan
pertambangan terdiri atas Pancasila sebagai landasan idiil, U U D NRI
Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai
landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional,
serta dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait,
dan menggunakan referensi akademis berdasarkan landasan teori dan
tinjauan kepustakaan.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13