Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
95
c. Pengawas eksternal independen dari Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN), disarankan memberikan pendampingan dalam
proses penempatan jabatan birokrat di tingkat kabupaten/kota sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara sehingga m erit system dapat
diimplementasikan dengan baik.
d. Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak
hukum dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan KPK serta asosiasi
pertambangan perlu membentuk satuan tugas pengawasan dan
penegakan hukum pertambangan dalam bentuk MOU guna
mengefektifkan fungsi pemerintahan dalam peningkatan
kesejahteraan rakyat.
e. Lemhannas RI, Kementerian ESDM, asosiasi pertambangan
dan komunitas akademik menyelenggarakan workshop dan sem inar
dalam rangka menumbuhkan rasa nasionalisme pejabat negara dan
pemangku kepentingan dalam pengelolaan pertambangan. Rasa
nasionalisme, sangat diperlukan agar setiap perumusan regulasi dan
kebijakan senantiasa mengacu pada UUD NR11945 pasal 33.
PESERTA PPRA LH
ERRY HERMAN, MPA
KOLONEL CAJ NRP 31347