Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
92
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan. Dari uraian pembahasan diatas, dapat ditarik
kesimpulan sebagai b e rku t:
a. Di era otonom i daerah, pemerintah pusat memberi
keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan
mengelola kewenenangan dalam pengelolaan pertambangan sesuai
dengan perundang- undangan yang berlaku. Pada pelaksanaannya
banyak hal positif yang telah dilakukan, namun masih ditemui
beberapa permasalahan yang terkait dengan aspek sosial, politik dan
ekonomi. Kekurang efektifan kelembagaan pemerintahan dalam
mengelola pertambangan di daerah dapat memicu konflik segitiga
antara pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat yang
berimplikasi terhadap kurang tangguhnya ketahanan nasional.
Perm asalahan ini bukan terletak pada telah diberikannya wewenang
yang terlalu besar kepada daerah oleh pusat dalam pengelolaan
pertam bangan, melainkan pada kelembagaan di daerah khususnya di
kabupaten/kota yang belum menjalankan prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik.
b. M engacu pada permasalahan di atas, terdapat beberapa
persoalan yang perlu dicermati dalam peningkatan efektifitas
kelembagaan di daerah antara lain terkait dengan persoalan
sinergitas antar kelembagaan di tingkat pusat dan daerah,
kepemimpinan dan kompetensi birokrat di daerah, pemanfaatan
teknologi informasi, pengawasan dan penegakan hukum. Hal
esensial yang pertama adalah kemauan membangun sinergitas yang
efektif dengan selalu melaksanakan fungsi koordinasi antar
kementerian teknis dan antar SKPD di daerah. Sinergitas merupakan
prasyarat penting dalam mengharmonisasi perundang undangan yang
terkait dalam pengelolaan pertambangan dan dengan sinergitas yang