Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

92

                                               BAB VII
                                             PENUTUP

28. Kesimpulan. Dari uraian pembahasan diatas, dapat ditarik
kesimpulan sebagai b e rku t:

       a. Di era otonom i daerah, pemerintah pusat memberi
       keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan
       mengelola kewenenangan dalam pengelolaan pertambangan sesuai
      dengan perundang- undangan yang berlaku. Pada pelaksanaannya
      banyak hal positif yang telah dilakukan, namun masih ditemui
      beberapa permasalahan yang terkait dengan aspek sosial, politik dan
      ekonomi. Kekurang efektifan kelembagaan pemerintahan dalam
      mengelola pertambangan di daerah dapat memicu konflik segitiga
      antara pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat yang
      berimplikasi terhadap kurang tangguhnya ketahanan nasional.
      Perm asalahan ini bukan terletak pada telah diberikannya wewenang
      yang terlalu besar kepada daerah oleh pusat dalam pengelolaan
      pertam bangan, melainkan pada kelembagaan di daerah khususnya di
      kabupaten/kota yang belum menjalankan prinsip penyelenggaraan
      pemerintahan yang baik.

     b. M engacu pada permasalahan di atas, terdapat beberapa
     persoalan yang perlu dicermati dalam peningkatan efektifitas
     kelembagaan di daerah antara lain terkait dengan persoalan
     sinergitas antar kelembagaan di tingkat pusat dan daerah,
     kepemimpinan dan kompetensi birokrat di daerah, pemanfaatan
     teknologi informasi, pengawasan dan penegakan hukum. Hal
     esensial yang pertama adalah kemauan membangun sinergitas yang
     efektif dengan selalu melaksanakan fungsi koordinasi antar
     kementerian teknis dan antar SKPD di daerah. Sinergitas merupakan
     prasyarat penting dalam mengharmonisasi perundang undangan yang
     terkait dalam pengelolaan pertambangan dan dengan sinergitas yang
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18