Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
85
dan berdaya saings, sehingga kecemburuan sosial akibat
ketimpangan infrastruktur dapat diminimalisir.
5 ) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta instansi
terkait, mempermudah Investor, baik investor dalam negeri
maupun iuar negeri dapat berinvestasi di wilayah perbatasan.
6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Instansi
terkait, mengupayakan bagi industri yang ada di wilayah
perbatasan, memprioritaskan tenaga kerja -daerah sekitar
wilayah perbatasan.
7) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Instansi
terkait, membangun sarana transportasi yang memadai, baik
darat, laut dan udara yang diperlukan oleh wilayah
perbatasan.
8) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Intansi
terkait, menjamin kelancaran distribusi bahan pokok dan
bahan kebutuhan lainnya serta bahan bakar minyak (B B M ) di
wilayah perbatasan, agar harga sam a dengan daerah lainnya.
e. Upaya yang dilakukan pada strategi 5 : Menciptakan Sinergi
dalam Pengelolaan Wilayah Perbatasan, upaya yang dilakukan
sebagai berikut:
Pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinegi untuk
mendorong terlaksananya program pengelolaan wilayah perbatasan
Kepulauan Kalimantan dengan cara meningkatkan pemahaman
pengelolaan daerah perbatasan secara holistik dan komperhensif
melalui desiminasi ataupun dialog-dialog interaktif agar menemukan
kesepahaman demi menunjang terlaksananya program
pemberdayaan ekonomi masyarakat yang telah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan.
1) Pemerintah bersama DPR menyusun R U U tentang
kebijakan dalam pembangunan wilayah perbatasan yang