Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

83

  perbatasan untuk menarik wisatawan domestik maupun
  wisatawan asing.

  3) Pemerintah daerah dan instansi terkait mengembangkan
  kawasan terpadu pengelolaan hasil sektor kelautan di wilayah
 perbatasan sebagai komoditas ekspor maupun konsumsi
 dalam negeri.

 4) Pemerintah Pusat dan Daerah serta Departemen terkait
 melaksanakan penempatan penduduk di wilayah perbatasan
 yang berpotensi melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat,
 berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat setempat
 untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar 1 besarnya
 kepada masyarakat secara berkelanjutan.

 5) Pemerintah Pusat dan Daerah serta Departemen terkait
dengan melibatkan swasta , meningkatkan dan membangun
fasilitas pendidikan meliputi gedung sekolah , pengadaan
guru yang memadai serta membangun sarana pemukiman
guru yang layak huni, agar dapat menekan arus urbanisasi
sekolah ke negara lain.

6) Melalui pemerintah daerah melaksanakan, renovasi rumah
penduduk yang layah huni bagi masyarakat wilayah
perbatasan Kepulauan Kalimantan yang dilakukan dengan
regulasi peraturan - peraturan yang berlaku serta memenuhi
strandar kelayakan hidup bagi masyarat.

7) Melalui pemerintah daerah melaksanakan, renovasi
relokasi nelayan/ guna mengembangkan aktivitas
pemanfaatan pengelolaan potensi sumberdaya alam wilayah
perbatasan dilakukan dengan regulasi peraturan - peraturan
yang berlaku serta memenuhi strandar kelayakan hidup bagi
nelayan daerah wilayah perbatasan Kepulauan Kalimantan.

8) Melalui Pemerintah Pusat , Pemda dan pihak swasta
dengan peraturan - peraturan yang ada dapat mendukung
   8   9   10   11   12   13   14   15   16