Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
84
penyediaan perumahan yang sederhana, layak huni, harga
yang murah . bunga yang rendah, jangka waktu yang lama
dalam angsuran serta kepemilikan rumah yang mudah
dengan birokrasi yang sederhana.
d. Upaya yang dilakukan pada strategi 4 : Membuka
Aksesbiiitas menuju Kawasan Perbatasan, upaya yang
dilakukan sebagai berikut;
1) Pemerintah Pusat dan daerah membangun sarana dan
prasarana sosial , transportasi dan komunikasi dengan
memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat melalui
program - program pemberdayaan ekonomi masyarakat
melalui program program pembangunan daerah yang
diarahkan untuk mampu mengangkat daerah perbatasan dari
keterbelakangan, kerterisolasian dan kemiskinan.
2) Meningkatkan perhatian pemerintah baik pusat maupun
daerah untuk menangani masalah wilayah perbatasan agar
tidak teijadi tumpang tindih kewenangan dalam
pembangunan serta dilaksanakan secara komprehensif,
integral dan terpadu melalui program - program
pembangunan daerah perbatasan sehingga terwujud daerah
perbatasan menjadi halaman atau beranda terdepan.
3) Pemerintah pusat dan daerah , pihak swasta , tokoh
daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta
para ulama memberikan dukungan dalam pemberdayaan
ekonomi masyarakat di daerah perbatasan dengan
memberikan sosialisasi, diktat, penyuluhan -penyuluhan.
4) Kemenko Perekonomian bersama Kemenhub dan Kemen
P U mengakselerasi program Masterplan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (M P3EI)
sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi
masyarakat wilayah perbatasan agar menjadi lebih efisien