Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

   memperluas akses pengetahuan, modal dan teknologi sekaligus
  pengetahuuan tentang manajemen sehingga proses manajemen dan
  perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam praktik industri pengelolaan
  kelapa sawit dapat lebih efisien dan mendatangkan keuntungan yang optimal.

  b. Peraturan perundang-undangan makin berpihak terhadap petani
  plasma dan perkebunan rakyat.

           Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan SKA
 kelapa sawit perlu dikaji ulang dan dievaluasi secara menyeluruh, sehingga
 dapat lebih melindungi dan memberdayakan petani plasma serta perkebunan
 rakyat. Indikasi keberhasilannya dapat dicermati dari perubahan dan
 penyesuaian regulasi yang tidak lagi berpihak pada pemilik modal atau
 kelompok ekonomi kuat. Termasuk regulasi terkait kemitraan untuk
 pengelolaan SKA kelapa sawit yang juga turut diperbaiki. Revisi atas regulasi
 ini juga nantinya perlu mengatur ketentuan tentang sanksi bagi perusahaan
yang tidak mematuhi ketentuan 20 persen alokasi lahan untuk perkebunan
plasma rakyat. Peraturan perundang-undangan tersebut telah mampu
mengikis dominasi dan mencegah praktik monopoli ataupun oligopoli dari
segelintir korporasi lokal dan asing yang bermodal besardalam pengelolaan
SKA kelapa sawit. Pemerintah harus mampu mempertegas perannya sebagai
regulator dalam menjamin perlindungan bagi petani plasma.

         Selama ini pengelolaan SKA sawit seperti yang terjadi di Kalimantan
Tengah terkendala oleh regulasi yang mengatur single commodity untuk
sektor sawit. Dengan adanya keberpihakan peraturan perundang-undangan
terhadap pengembangan sawit melebihi perannya sebagai single commodity
diharapkan akan hadir dukungan dari sub-komoditas lain yang dapat
meningkatkan kualitas dan produktivitas industri sawit itu sendiri.

         Di samping itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah
yang menjadi sentra produksi SKA kelapa sawit telah dapat dijalankan secara
konsisten, khususnya dalam implementasi Peraturan Menteri Pertanian
(Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 agar perusahaan perkebunan wajib
membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling seluas 20 persen dari
total luas areal kebun. Regulasi dalam perencanaan tata ruang dan wilayah itu
   11   12   13   14   15   16   17   18