Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
31
Tindakan pidana korupsi dinilai sudah sangat
mengkhawatirkan. Bahkan, Indonesia sudah masuk stadium tiga
atau stadium gawat darurat dalam penanganan penyakit
kronis.Berbagai kebijakan dan lembaga pemberantasan yang telah
ada pada saat ini ternyata tidak cukup membawa Indonesia menjadi
negara yang bersih dari korupsi. Berdasarkan kondisi dimana
Indonesia tetap dicap sebagai salah satu negara terkorup di dunia
tentunya ada beberapa hal yang kurang tepat dalam pelaksanaan
kebijakan atau pun kinerja dari lembaga pemberantasan tindak
pidana korupsi tersebut.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2013 sebesar
3,63 dari skala 0 sampai 5. Angka ini naik 0,08 poin dibandingkan
IPAK tahun 2012 (3,55). Meski demikian kenaikan ini belum
merubah kategori indeks, karena masih dalam kategori yang sama
yakni anti korupsi. (Catatan: nilai indeks 0-1,25 sangat permisif
terhadap korupsi, 1,26-2,50 permisif, 2,51-3,75 anti korupsi, 3,76-
5,00 sangat anti korupsi).
IPAK 2013 untuk masyarakat yang tinggal di wilayah
perkotaan sedikit lebih tinggi (3,71) dibanding di wilayah perdesaan
(3,55). IPAK 2013 lebih tinggi pada penduduk usia kurang dari 60
tahun dibanding penduduk usia 60 tahun ke atas. IPAK penduduk
usia kurang dari 40 tahun sebesar 3,63, usia 40 sampai 59 tahun
sebesar 3,65, dan usia 60 tahun ke atas sebesar 3,55. Pendidikan
berpengaruh cukup kuat pada semangat anti korupsi. Semakin tinggi
pendidikan maka semakin tinggi IPAK. IPAK 2013 untuk responden
berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,55, SLTA sebesar 3,82
dan di atas SLTA sebesar 3.94206. Hal ini menunjukkan walaupun
pemberantasan tindak pidana korupsi sudah lama menjadi agenda
pemerintah untuk memberantasnya namun tetap sulit
pelaksanaannya.
^Laporan Bulanan BPS, Edisi 45, Februari 2014, hal vii.