Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

57

 impartiality disamping ketentuan terkait yang bersifat preventif.2 Pemikiran
 dasar mencegah kerugian keuangan negara ditangani secara pidana dan
 perdata, agar kerugian keuangan yang diakibatkan oleh pelaku korupsi bisa
 segera ditarik kembali. Dengan demikian Undang-undang tindak pidana
 korupsi tidak semata sebagai alat penegak hukum, tetapi juga penegak
 keadilan sosial dan ekonomi.3 Dari tindakan preventif dan represif ini
diharapkan effek jera bisa dicapai. Akhirnya kesadaran hukum yang tinggi
akan dipunyai oleh semua pihak.

          Bicara tentang penegakan hukum tindak pidana korupsi kaitannya
dengan kesadaran hukum pada hakekatnya adalah bicara tentang manusia
secara umum, bukan bicara tentang manusia dalam lingkungan tertentu
atau manusia dalam profesi tertentu seperti Hakim, Jaksa, Polisi dan
sebagainya. Manusia sadar dan yakin bahwa kaedah hukum itu untuk
melindungi kepentingan manusia dan sesamanya terhadap ancaman
bahaya di sekelilingnya. Oleh karena itu setiap manusia mengharapkan
agar hukum dilaksanakan dan dihayati oleh semua manusia agar
kepentingannya dan kepentingan masyarakat terlindungi terhadap bahaya
yang ada di sekelilingnya. Dengan demikian maka kesadaran hukum
adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manusia dan
oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena
sanksi. Sehingga tindakan pidana korupsi tidak dilanggar. Kesadaran
hukum adalah sumber-segala hukum4.Dengan perkataan lain kesadaran
hukum itu ada pada setiap manusia, karena setiap manusia
berkepentingan kalau hukum itu dilaksanakan, dihayati karena dengan
demikian kepentingannya akan terlindungi dan tidak melakukan tindakan
korupsi lagi. Berikut diuraikan penindakan hukum tindak pidana korupsi
yang diharapkan:
Program-program pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah
harus berjalan antara lain:

2 Muhamad Yusuf,"Miskinkan koruptor",Jakarta Juli 2013, Pustaka Juanda Tigalima. Hal 40.
3 Ibid, hal 40.
4Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH, sudiknomk@yahoo.com, diakses 21 Juli 2014
   12   13   14   15   16   17   18