Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

55

3) Lembaga penegak hukum belum um um nya
mempunyai sistem Sumber Daya M anusia (S D M ) yang baik,
sistem rekrutmennya tidak transparan, program pendidikan
dan pelatihan tidak dirancang untuk m eningkatkan
profesionalisme pegawai dalam bekerja, sehingga S D M yang
ada pada lem baga tersebut tidak memiliki kom petensi yang
cukup dalam melaksanakan tugas dalam pem berantasan
tindak pidana korupsi.
4) M asyarakat mempunyai persepsi bahwa lem baga anti
korupsi yang dibentuk berafiliasi kepada golongan/partai
tertentu sehingga m asyarakat tidak m em percayai
keberhasilan lem baga tersebut dalam m em berantas korupsi.
5) Partisipasi dan ketaatan hukum m asyarakat m asih
rendah sehinga budaya hukum m asyarakatpun san gat tipis
dan rentan, dapat m em pengaruhi pem berdayaan Institusi
hukum dalam m eningkatkan tindakan penegakan hukum dan
supremasi hukum.

6) Kesadaran dan kepatuhan hukum para penguasa/
Penyelenggara Negara juga masih rendah hal tersebut secara
fakta dapat dilihat dari banyaknya pejabat yang terlibat kasus
korupsi dan hal ini dapat mengakibatkan lemahnya partisipasi
masyarakat karena hilangnya kepercayaan terhadap
pemerintah. Disamping masih adanya intervensi para pejabat
sejak awal penyidikan sampai dengan penjatuhan vonis pada
kasus-kasus tertentu termasuk independensi Penyidik,
Penuntut dan Pemutus perkara.
7) Masih tingginya angka pengangguran dan kemiskinan
akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan serta kriminalitas
merupakan kendala untuk meningkatkan kesadaran hukum
penindakan korupsi di masyarakat.
8) Banyaknya pidana korupsi di bawa ke politik, sehingga
kekuasaan yang bermain, sulit dengan pendekatan hukum.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18