Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

54

           sehingga kinerja Institusi Hukum semakin diberdayakan dan
           penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa dapat
           diwujudkan ..

           6) Nilai-nilai yang baik dan universal dari hukum adat
           maupun hukum agama dapat memperkaya sistem hukum
           nasional dalam upaya mengharmoniskan hukum nasional
           termasuk didalamnya dalam meningkatkan penindakan
           hukum tindak pidana korupsi.

          7) S em an gat untuk m em berantas KKN tetap tinggi
           dengan munculnya partisipasi dari m asyarakat dan pelaku
          usaha selaku “Whistle blower* sangat m em bantu
           memberikan dorongan dalam penegakan hukum tindak
           pidana korupsi.

b. Kendala

        1) Masih menguatnya pandangan yang menyamakan
        globalisasi dengan kapitalisme dan kepentingan Barat.
        Pandangan tersebut memunculkan reaksi beberapa kelompok
        yang mengharamkan segala hal yang berbau Barat, seperti
        kapitalisasi, individualisasi, komersialisasi dan sebagainya.
        Kondisi ini menimbulkan sikap kritis masyarakat yang
        berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat.
        2) Di tingkat nasional, kuatnya budaya Korupsi Kolusi dan
        Nepotisme (KKN), belum adanya kesatuan komitmen dan
        langkah mengenai program reformasi, serta menguatnya
        gejala primodialisme, telah menjadi kendala yang sangat
        berat bagi upaya meningkatkan penegakan hukum tindak
        pidana korupsi. Selain itu, antara lembaga-lembaga penegak
        hukum belum tercipta platform bersama dalam menjalankan
        hukum. Program pemberantasan tindak pidana korupsi tidak
        dilakukan secara sistematis dan terintegrasi.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17