Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
54
sehingga kinerja Institusi Hukum semakin diberdayakan dan
penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa dapat
diwujudkan ..
6) Nilai-nilai yang baik dan universal dari hukum adat
maupun hukum agama dapat memperkaya sistem hukum
nasional dalam upaya mengharmoniskan hukum nasional
termasuk didalamnya dalam meningkatkan penindakan
hukum tindak pidana korupsi.
7) S em an gat untuk m em berantas KKN tetap tinggi
dengan munculnya partisipasi dari m asyarakat dan pelaku
usaha selaku “Whistle blower* sangat m em bantu
memberikan dorongan dalam penegakan hukum tindak
pidana korupsi.
b. Kendala
1) Masih menguatnya pandangan yang menyamakan
globalisasi dengan kapitalisme dan kepentingan Barat.
Pandangan tersebut memunculkan reaksi beberapa kelompok
yang mengharamkan segala hal yang berbau Barat, seperti
kapitalisasi, individualisasi, komersialisasi dan sebagainya.
Kondisi ini menimbulkan sikap kritis masyarakat yang
berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat.
2) Di tingkat nasional, kuatnya budaya Korupsi Kolusi dan
Nepotisme (KKN), belum adanya kesatuan komitmen dan
langkah mengenai program reformasi, serta menguatnya
gejala primodialisme, telah menjadi kendala yang sangat
berat bagi upaya meningkatkan penegakan hukum tindak
pidana korupsi. Selain itu, antara lembaga-lembaga penegak
hukum belum tercipta platform bersama dalam menjalankan
hukum. Program pemberantasan tindak pidana korupsi tidak
dilakukan secara sistematis dan terintegrasi.