Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

BAB V
            KONDISI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI

                                          YANG DIHARAPKAN

 20. Umum
            Optimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan

 effek jera terhadap tindakan korupsi dan pengembalian uang negara untuk
 mendukung pembangunan nasional. Harapan tersebut minimal dapat
 meringankan pembiayaan APBN. Penegakan hukum terkait dengan
 peraturan hukum dan institusi penegak hukum, kalau yang pertama
 menyangkut peraturan perundang undanganya, sedangkan yang kedua
 menyangkut institusi penggeraknya, seperti kepolisian RI, Kejaksaan RI,
 Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakat, dalam hal ini termasuk Komisi
 Pemberantasan Korupsi (K PK)1. Penegakan hukum merupakan bagian tak
terpisahkan dari pembangunan hukum, yang merupakan komponen
integral dari pembangunan nasional. Keberhasilan penegakan hukum
tindak pidana korupsi akan memberikan dorongan pengembalian kerugian
keuangan negara, kedepan supaya meberikan effek jera preventif dan
represif dibarengi dengan tuntutan perdata untuk menegakkan keadilan
sosial dan ekonomi.

          Dalam bab berikut akan dibahas mengenai optimalisasi penegakan
hukum tindak pidana yang diharapkan, kontribusi optimalisasi penegakan
tindak pidana korupsi terhadap pengembalian keuangan negara dan
pembangunan nasional dan indikator keberhasilannya.

21. Kondisi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang
D ih a rap k an

          Harapan untuk dapat memberantas praktik tindak pidana korupsi di
Indonesia melalui penegakan hukum adalah dengan mengandalkan
undang-undang yang diberlakukan secara konsisten, sungguh-sungguh,
transparan dan mengedepankan prinsip equality before the law dan

1 Marwan Effendi, “Pem berantasan Korupsi dan Good Governance", Timpani, Jakarta, Desem ber
2009, hal 3.

                                                 56
   11   12   13   14   15   16   17   18