Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

BAB I
                                         PENDAHULUAN

1. Umum

          Sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, cita-cita nasional
 Indonesia yaitu membangun negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
 berdaulat, adil dan makmur. Selanjutnya pada alinea empat tujuan
 nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial1, yang
dilaksanakan melalui Pembangunan Nasional.

         Hakikat Pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya dengan
Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedoman Pembangunan Nasional,
serta dilaksanakan secara merata di seluruh tanah air dan harus benar-
benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup
yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan
bangsa Indonesia.

         Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi belum dapat
dilaksakan secara optimal. Tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat
ini masih menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian
bangsa. Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi secara
sistematis dan meluas sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan
negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat secara luas. Untuk itu pemberantasan tindak pidana korupsi
tersebut harus dilakukan dengan menggunakan cara-cara khusus. Dalam
program kerja aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan maupun,
Mahkamah Agung sehingga penanganan tindak pidana korupsi masih
dilakukan secara umum dan belum optimal.

1 Sekretariat Jenderal MPR RI, Naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

                                                      1
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20