Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

2

           Pengaruh globalisasi utamanya «untuk m encitakan pemerintahan
  yang bersih dan berwibawa, menjadi penekanan PBB. PBB sangat
  menaruh perhatian terhadap tindakan pidana korupsi yang pelakunya
  bukan hanya dalam satu negara tetapi telah antara negara, sehingga
  memerlukan kerjasama bersama untuk memerangi korupsi.

          Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua
 subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang
 menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak
 melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum
 yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
 Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya
 diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk
 menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan
 sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila
 diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk
menggunakan daya paksa2. Jika membicarakan soal penegakan hukum,
maka tegak tidaknya hukum tergantung dari bagaimana kualitas penegak
hukumnya sendiri. Ada tiga pilar hukum yang menjadi tonggak tegaknya
hukum yakni kepolisian, kejaksanaan, dan kehakiman. Pada merekalah
hukum ini bersandar3.

         Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi
penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit,
aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu,
dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir
pemasyarakatan. Setiap aparat dan aparatur terkait mencakup pula pihak-
pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan
kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya
pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana.

         Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum itu, terdapat tiga
elemen penting yang mempengaruhi, yaitu: (i) institusi penegak hukum

*Jimly Asshiddiqie, “Penegakan Hukum”, http://www. docudesk.com.. hal-1, tanggal7 Juli 2014
 Anif Punto Utomo, “Catatan kritis negeri kita”, Profesionalisme penegak hukum, jakarta, tanggal7
Juli 2014 http://anifpuntoutomo.bloQSpot.com/2009/01/profesionalisme-peneQak-hukum.html
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20