Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19
5
Proses penegakan hukum merupakan upaya untuk tegaknya >atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku
hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sehingga supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
terwujud. Namun demikian fakta menunjukkan bahwa penegakan hukum
terhadap tindak pidana korupsi belum dapat dilaksakan secara optimal,
’ kendalanya disamping rendahnya komitmen aparat penegak hukum,
partisipasi masyarakat masih rendah, kurangnya keteladanan dari aparatur
pemerintah dan aparatur penegak hukum.
Maraknya pelanggaran hukum yang terjadi belakangan ini
merupakan salah satu akibat dari kurangnya kesadaran hukum pada
aparatur penyelenggara Negara, tindakan penegak hyang tidak tegas
sehingga membuat jera masyarakat, kita dapat dengan mudah
menemukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang ada di sekitar kita,
seperti pelanggaran laiulintas, penggunaan obat-obat psikotropika
terlarang, pencurian, penipuan, termasuk tindak pidana korupsi. Tindakan
diatas saat ini seolah menjadi hal yang sudah biasa di kalangan
masyarakat. Hal ini tentunya akan menjadi suatu hal yang akan
menghambat pelaksanaan pembangunan nasional, jika tindakan kriminal
sudah dianggap menjadi hal yang biasa. Kondisi tersebut sangat
mempengaruhi harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Tindak pidana korupsi merupakan ancaman serius yang tidak saja
menyerang sendi-sendi perekonomian nasional suatu negara, namun
dampaknya juga mempengaruhi sistem perekonomian internasional serta
melemahkan nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai keadilan di semua negara.
Berdasarkan kenyataan tersebut, pemberantasan tindak pidana korupsi
bukan merupakan tanggung jawab satu negara saja, namun merupakan
tanggung jawab bersama negara-negara di dunia yang dalam penegakan
hukumnya membutuhkan kerja sama internasional. Negara-negara di
dunia harus bekerja sama dalam memberantas tindak pidana korupsi,
karena kejahatan ini selain bersifat extraordinary juga bersifat borderless
(tidak memandang batas-batas negara) dan transnational (lintas negara).

