Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
3
beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan
mekanisme kerja kelembagaannya; (ii) budaya kerja yang terkait dengan
aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan (iii)
perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya
maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik
hukum materielnya maupun hukum acaranya
Indonesia sendiri melalui lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan
Mahkamah Agung telah banyak melakukan pemberantasan korupsi,
namun demikian masih belum optimal. Stagnannya lembaga penegak
hukum ini dan desakan internasional untuk bekerjasama memberantas
korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tata kelola pemerintahan yang baik
dan bersih. Maka di Indonesia dibentuklah lembaga penegak hukum
khusus menangani korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perjalanannya KPK ini telah banyak berbuat dan berhasil
memberikan kontribusi yang cukup baik dalam pemberantasan korupsi.
Korupsi masih terus berjalan indikasinya banyak pejabat pemerintahan
maupun birokrat yang menjadi terdakwa dan tersangka serta narapidana
korupsi. Tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini tak kunjung
berhenti, apakah karena hukuman yang kurang keras, atau tidak adanya
hukuman sosial dari masyarakat, atau karena walaupun dipenjara pelaku
tindak pidana ini menikmati fasilitas khusus yang tidak mencerminkan
tinggal di penjara dengan menikmati ruangan ber AC, dan membawa
makanan sendiri.
Berangkat dari kondisi obyektif ini pemerintah sesuai Perpres
Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa strategi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi (PPK) memiliki visi jangka panjang dan
menengah. Visi periode jangka panjang (2012-2025) adalah:
“Terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan
didukung nilai budaya yang berintegritas”. Setiap lembaga penegak
hukum berupaya meningkatkan kinerjanya. Dengan demikian diharapkan
optimalisasi kinerja dapat dicapai dengan kerja keras aparat untuk
mewujudkan prestasi kerja dalam memberantasan korupsi, baik secara
kualitas dan kuantitas. Semenjak tahun 1995, Transparansi Internasional

