Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

3

beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan

mekanisme kerja kelembagaannya; (ii) budaya kerja yang terkait dengan

aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan (iii)

perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya

maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik

hukum materielnya maupun hukum acaranya

          Indonesia sendiri melalui lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan
Mahkamah Agung telah banyak melakukan pemberantasan korupsi,

namun demikian masih belum optimal. Stagnannya lembaga penegak

hukum ini dan desakan internasional untuk bekerjasama memberantas

korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tata kelola pemerintahan yang baik

dan bersih. Maka di Indonesia dibentuklah lembaga penegak hukum

khusus menangani korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanannya KPK ini telah banyak berbuat dan berhasil

memberikan kontribusi yang cukup baik dalam pemberantasan korupsi.

Korupsi masih terus berjalan indikasinya banyak pejabat pemerintahan

maupun birokrat yang menjadi terdakwa dan tersangka serta narapidana

korupsi. Tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini tak kunjung

berhenti, apakah karena hukuman yang kurang keras, atau tidak adanya

hukuman sosial dari masyarakat, atau karena walaupun dipenjara pelaku

tindak pidana ini menikmati fasilitas khusus yang tidak mencerminkan

tinggal di penjara dengan menikmati ruangan ber AC, dan membawa
makanan sendiri.

Berangkat dari kondisi obyektif ini pemerintah sesuai Perpres

Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa strategi Pencegahan dan

Pemberantasan Korupsi (PPK) memiliki visi jangka panjang dan

menengah.  Visi periode jangka panjang (2012-2025) adalah:

“Terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan

didukung nilai budaya yang berintegritas”. Setiap lembaga penegak

hukum berupaya meningkatkan kinerjanya. Dengan demikian diharapkan

optimalisasi kinerja dapat dicapai dengan kerja keras aparat untuk

mewujudkan prestasi kerja dalam memberantasan korupsi, baik secara

kualitas dan kuantitas. Semenjak tahun 1995, Transparansi Internasional
   12   13   14   15   16   17   18   19   20