Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

paradigma nasional yang direpresentasikan dalam landasan pemikiran yaitu
landasan idiil, landasan konstitusional, landasan visional, landasan konseptual.

         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil. Sebagai falsafah hidup bangsa
         dan ideologi nasional, Pancasila merupakan norma (aturan) yang bersifat
         mengatur sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam
         pengamalan atau pengejawantahannya dalam kehidupan bermasyarakat,
         berbangsa, dan bemegara.28 Hal ini menegaskan bahwa Pancasila
         merupakan suatu norma hukum atau pokok kaidah fundamental yang
         memiliki kedudukan tetap, kuat, dan tidak berubah, serta memiliki nilai-nilai
         luhur dalam sila-silanya yang menjadi kepribadian bangsa. Sila-sila dalam
         Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh
         bangsa Indonesia.29 Seperti halnya sila ke-3 “Persatuan Indonesia”
         mengandung makna bahwa bangsa Indonesia memandang seluruh aspek
         kehidupan nasional termasuk wilayah udara nasional merupakan satu
         kesatuan yang utuh dan perlu dijaga. Oleh karenanya, dalam konteks
         pertahanan udara nasional dalam menjaga wilayah udara, maka aktualisasi
         nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke-3 harus mengilhami setiap
         pengambil keputusan bidang pertahanan negara berpedoman pada rasa
         persatuan dan kesatuan wilayah NKRI yang perlu dijaga kedaulatannya.

         b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional. Sebagai
         landasan konstitusional bagi penyelenggaraan negara, U U D NRI 1945
         mengatur secara tegas dan eksplisit tentang hal-hal yang berkait
         dengan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bemegara. Dalam
         pembukaan dan batang tubuh U UD NR11945 tertuang pokok-pokok pikiran
         tentang penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai
         oleh falsafah Pancasila. U UD NRI 1945 memuat aturan-aturan pokok
         pikiran yang diperlukan bagi penyelenggaraan negara, khususnya untuk
         menjamin eksistensi bangsa dan negara Indonesia dengan segala
         kepentingannya serta upaya penyelenggaraan pertahanan negara. Pada
         pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri
         atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat
         pertahanan negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan

28 Ibid, Bidang Studi/Materi Pokok Pancasila.
29 Tim Lemhanas, Pcndidikan Kewarganegaraan, (Jakarta : P T Gramedia Pustaka Utama, 2002), Hal. 44.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16