Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
paradigma nasional yang direpresentasikan dalam landasan pemikiran yaitu
landasan idiil, landasan konstitusional, landasan visional, landasan konseptual.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil. Sebagai falsafah hidup bangsa
dan ideologi nasional, Pancasila merupakan norma (aturan) yang bersifat
mengatur sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam
pengamalan atau pengejawantahannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bemegara.28 Hal ini menegaskan bahwa Pancasila
merupakan suatu norma hukum atau pokok kaidah fundamental yang
memiliki kedudukan tetap, kuat, dan tidak berubah, serta memiliki nilai-nilai
luhur dalam sila-silanya yang menjadi kepribadian bangsa. Sila-sila dalam
Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh
bangsa Indonesia.29 Seperti halnya sila ke-3 “Persatuan Indonesia”
mengandung makna bahwa bangsa Indonesia memandang seluruh aspek
kehidupan nasional termasuk wilayah udara nasional merupakan satu
kesatuan yang utuh dan perlu dijaga. Oleh karenanya, dalam konteks
pertahanan udara nasional dalam menjaga wilayah udara, maka aktualisasi
nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke-3 harus mengilhami setiap
pengambil keputusan bidang pertahanan negara berpedoman pada rasa
persatuan dan kesatuan wilayah NKRI yang perlu dijaga kedaulatannya.
b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional. Sebagai
landasan konstitusional bagi penyelenggaraan negara, U U D NRI 1945
mengatur secara tegas dan eksplisit tentang hal-hal yang berkait
dengan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bemegara. Dalam
pembukaan dan batang tubuh U UD NR11945 tertuang pokok-pokok pikiran
tentang penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai
oleh falsafah Pancasila. U UD NRI 1945 memuat aturan-aturan pokok
pikiran yang diperlukan bagi penyelenggaraan negara, khususnya untuk
menjamin eksistensi bangsa dan negara Indonesia dengan segala
kepentingannya serta upaya penyelenggaraan pertahanan negara. Pada
pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat
pertahanan negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
28 Ibid, Bidang Studi/Materi Pokok Pancasila.
29 Tim Lemhanas, Pcndidikan Kewarganegaraan, (Jakarta : P T Gramedia Pustaka Utama, 2002), Hal. 44.