Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
siap serta mampu untuk dihadapkan kepada segala bentuk ancaman
terhadap negara dan bangsa35.
j. Surat Keputusan Pangkohanudnas, Perpang/04/lX/2010 tentang
Protap Operasi Pertahanan Udara Nasional. Pada Bab II poin 11
menyebutkan bahwa Kohanudnas adalah Komando utama operasional TNI
yang menyelenggarakan upaya pertahanan dan keamanan (Hankam)
terpadu atas wilayah udara nasional dalam rangka mewujudkan
kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia36* Dalam Protap tersebut menerangkan bahwa upaya
mempertahankan kedaulatan wilayah udara nasional terhadap segala
bentuk ancaman udara. Kegiatan pertahanan udara nasional pada
dasarnya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur-unsur
pertahanan udara, TNI maupun sipil yang memiliki kemampuan
pertahanan udara, dimana TNI Angkatan Udara sebagai kekuatan inti
didukung oleh TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut37.
k. Konvensi Chicago 1944. Instrumen intemasional yang mengakui
wilayah Negara di ruang udara saat ini adalah Convention on International
Civil Aviation 1944 atau yang lebih dikenal dengan Chicago Convention.
Kedaulatan wilayah udara negara diatur dalam Konvensi Chicago 1944
yang menyatakan the contracting States recognize that every State has
complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory.
Hukum intemasional tidak memberikan hak untuk lintas damai melalui
ruang udara dan untuk memasuki ruang udara suatu negara dibutuhkan ijin
dari negara dimana wilayah udaranya akan dimasuki38. Ruang udara
sepenuhnya tunduk kepada kedaulatan (”sovereignty’) yang lengkap dan
eksklusif dari negara kolong (“subjacent state”) sebagaimana ditegaskan
oleh ketentuan pasal 1 Konvensi Chicago 1944 mengenai Penerbangan
Sipil Intemasional (“Convention on International Civil Aviation”). Konvensi
Chicago merupakan landasan berpijak dari ketentuan-ketentuan hukum
udara intemasional, di Indonesia ketentuan berkaitan dengan kedaulatan
M Mabes TN I AU, *Doktrin TNI A U Swa Bhuwana Paksa", (Jakarta, Mabes TNI AU, 2012), Hal. 32
* Kohanudnas, Prosedur Tetap Operasi Pertahanan Udara Nasional, 2010, Hal 5
57 Ibid, Kohanudnas, Hal.77
M Mirtusin dalam Rebecca M.M. Wallace,1992, "International Lavf, London : Sweet & Maxwell, Hal 100.