Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

          siap serta mampu untuk dihadapkan kepada segala bentuk ancaman
          terhadap negara dan bangsa35.

          j. Surat Keputusan Pangkohanudnas, Perpang/04/lX/2010 tentang
          Protap Operasi Pertahanan Udara Nasional. Pada Bab II poin 11
          menyebutkan bahwa Kohanudnas adalah Komando utama operasional TNI
          yang menyelenggarakan upaya pertahanan dan keamanan (Hankam)
          terpadu atas wilayah udara nasional dalam rangka mewujudkan
          kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari Negara Kesatuan
          Republik Indonesia36* Dalam Protap tersebut menerangkan bahwa upaya
          mempertahankan kedaulatan wilayah udara nasional terhadap segala
          bentuk ancaman udara. Kegiatan pertahanan udara nasional pada
          dasarnya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur-unsur
          pertahanan udara, TNI maupun sipil yang memiliki kemampuan
          pertahanan udara, dimana TNI Angkatan Udara sebagai kekuatan inti
          didukung oleh TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut37.

          k. Konvensi Chicago 1944. Instrumen intemasional yang mengakui
         wilayah Negara di ruang udara saat ini adalah Convention on International
          Civil Aviation 1944 atau yang lebih dikenal dengan Chicago Convention.
         Kedaulatan wilayah udara negara diatur dalam Konvensi Chicago 1944
         yang menyatakan the contracting States recognize that every State has
         complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory.
         Hukum intemasional tidak memberikan hak untuk lintas damai melalui
         ruang udara dan untuk memasuki ruang udara suatu negara dibutuhkan ijin
         dari negara dimana wilayah udaranya akan dimasuki38. Ruang udara
         sepenuhnya tunduk kepada kedaulatan (”sovereignty’) yang lengkap dan
         eksklusif dari negara kolong (“subjacent state”) sebagaimana ditegaskan
         oleh ketentuan pasal 1 Konvensi Chicago 1944 mengenai Penerbangan
         Sipil Intemasional (“Convention on International Civil Aviation”). Konvensi
         Chicago merupakan landasan berpijak dari ketentuan-ketentuan hukum
         udara intemasional, di Indonesia ketentuan berkaitan dengan kedaulatan

M Mabes TN I AU, *Doktrin TNI A U Swa Bhuwana Paksa", (Jakarta, Mabes TNI AU, 2012), Hal. 32
* Kohanudnas, Prosedur Tetap Operasi Pertahanan Udara Nasional, 2010, Hal 5
57 Ibid, Kohanudnas, Hal.77
M Mirtusin dalam Rebecca M.M. Wallace,1992, "International Lavf, London : Sweet & Maxwell, Hal 100.
   1   2   3   4   5   6   7