Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
wilayah negara rtu tetapi sepanjang masih ada kaitannya dengan
kepentingan negara tersebut42.
Kedaulatan umumnya dijalankan oleh pemerintah atau lembaga
politik sebuah negara. Kedaulatan negara, dasamya tldak bersifat mutlak
(absolute) karena ada sejumlah faktor lain yang membatasinya.
Kedaulatan memiliki empat sifat dasar, yaitu:
1) Permanen. Kedaulatan itu tetap ada selama negara tetap
berdiri.
2) Asli. Hukum kedaulatan itu tdak berasal dari kekuasaan yang
lebih tinggi.
3) Bulat. Tidak dapat dibagi-bagi, maksudnya bahwa kedaulatan
itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4) Tidak Terbatas. Kedaulatan itu tidak di batasi oleh siapa pun
sebab apabila kedaulatan ini terbatas, tentu saja bahwa ini
merupakan kekuasaan yang tertinggi akan lenyap.
Untuk itu, sebagai negara yang berdaulat, bangsa Indonesia
memerlukan pemahaman, pengertian dan kesadaran dari seluruh
komponen bangsa tentang kedaulatan negara. Kesadaran tersebut
meliputi tentang kesadaran ruang dan kesadaran garis batas. Kedua
kesadaran ini adalah sangat esensial dalam menjaga kelangsungan hidup
dan keutuhan wilayah suatu negara. Kesadaran terhadap ruang dan
kesadaran garis batas akan senantiasa membentuk konsepsi ruang (space
conception) dari suatu bangsa tentang wilayah negaranya. Artinya,
kedaulatan tertinggi yang dijalankan suatu negara terhadap wilayahnya
menunjukkan bahwa pada satu wilayah hanya ada satu negara berdaulat
dan tidak mungkin ada atau lebih negara berdaulat pada satu wilayah yang
sama. Oleh karenanya, ruang udara di wilayah suatu negara tetap
merupakan wilayah kedaulatan udara pada negara tersebut dan bukan
sebagai wilayah bebas untuk dilalui oleh penerbangan intemasional.
b. Teori ADIZ. Menurut Peter A Dutton seorang Profesor di U.S
Naval War College dalam tulisan yang berjudul Caelum Liberam: Air
42 I W ayan Parthiana, SH , MM, Pcngantar Hukum Intemasional, Mandar Maju, Bandung, 1990, Hal 294