Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

                    wilayah negara rtu tetapi sepanjang masih ada kaitannya dengan
                    kepentingan negara tersebut42.

                    Kedaulatan umumnya dijalankan oleh pemerintah atau lembaga
          politik sebuah negara. Kedaulatan negara, dasamya tldak bersifat mutlak
          (absolute) karena ada sejumlah faktor lain yang membatasinya.
          Kedaulatan memiliki empat sifat dasar, yaitu:

                    1) Permanen. Kedaulatan itu tetap ada selama negara tetap
                    berdiri.

                    2) Asli. Hukum kedaulatan itu tdak berasal dari kekuasaan yang
                    lebih tinggi.
                    3) Bulat. Tidak dapat dibagi-bagi, maksudnya bahwa kedaulatan
                    itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
                   4) Tidak Terbatas. Kedaulatan itu tidak di batasi oleh siapa pun
                   sebab apabila kedaulatan ini terbatas, tentu saja bahwa ini
                   merupakan kekuasaan yang tertinggi akan lenyap.
                   Untuk itu, sebagai negara yang berdaulat, bangsa Indonesia
          memerlukan pemahaman, pengertian dan kesadaran dari seluruh
          komponen bangsa tentang kedaulatan negara. Kesadaran tersebut
          meliputi tentang kesadaran ruang dan kesadaran garis batas. Kedua
          kesadaran ini adalah sangat esensial dalam menjaga kelangsungan hidup
         dan keutuhan wilayah suatu negara. Kesadaran terhadap ruang dan
         kesadaran garis batas akan senantiasa membentuk konsepsi ruang (space
         conception) dari suatu bangsa tentang wilayah negaranya. Artinya,
         kedaulatan tertinggi yang dijalankan suatu negara terhadap wilayahnya
         menunjukkan bahwa pada satu wilayah hanya ada satu negara berdaulat
         dan tidak mungkin ada atau lebih negara berdaulat pada satu wilayah yang
         sama. Oleh karenanya, ruang udara di wilayah suatu negara tetap
         merupakan wilayah kedaulatan udara pada negara tersebut dan bukan
         sebagai wilayah bebas untuk dilalui oleh penerbangan intemasional.

         b. Teori ADIZ. Menurut Peter A Dutton seorang Profesor di U.S
         Naval War College dalam tulisan yang berjudul Caelum Liberam: Air

42 I W ayan Parthiana, SH , MM, Pcngantar Hukum Intemasional, Mandar Maju, Bandung, 1990, Hal 294
   1   2   3   4   5   6   7   8   9