Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
Defense Identification Zones Outside menyatakan bahwa ADIZ sebagai
wilayah untuk melakukan identifikasi sebelum pesawat terbang asing
memasuki wilayah udara kedaulatan, dimulai dari luar wilayah kedaulatan
udara suatu negara hingga memasuki wilayah kedaulatan udaranya.
Penentuan ADIZ didasari dengan perhitungan terhadap ancaman yang
benar-benar potensial serta lokasi obyek-obyek vital nasional yang
mendapat prioritas untuk dipertahankan dari kemungkinan serangan udara
lawan. Setiap negara berhak membentuk ADIZ di wilayah udara yang
berada dibawah kedaulatan dan yurisdiksinya, namun penetapan ADIZ
yang demikian tidak dimaksudkan untuk memperluas kedaulatan negara
pernilik ADIZ atas laut bebas yang tercakup dalam ADIZ negara itu.
Pesawat udara sipil maupun pesawat udara militer yang berada dalam
zona tersebut, dan akan terbang mengarah ke pantai negara pendiri ADIZ
diwajibkan memberikan laporan rencana penerbangan (flight plan) kepada
negara pernilik ADIZ. Bagi pesawat udara yang tidak melakukan kewajiban
tersebut akan menghadapi tindakan intersepsi (penyergapan) oleh negara
pernilik ADIZ. Adapun efektifis ADIZ dapat dicapai apabila didukung
dengan sistem “Air Traffic Contnor (ATC) yang mampu bertindak korelatif
dengan Sistem Pertahanan Udara Nasional43.
c. Teori Kepentingan Nasional. Kepentingan Nasional (National
Interest) adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai sehubungan dengan
kebutuhan bangsa/negara atau sehubungan dengan hal yang dicita-
citakan. Dalam hal ini kepentingan nasional yang relatif tetap dan sama
diantara semua negara/bangsa adalah keamanan (mencakup
kelangsungan hidup rakyatnya dan kebutuhan wilayah) serta
kesejahteraan. Kedua hal pokok tersebut yaitu keamanan (Security) dan
kesejahteraan (Prosperity). Kepentingan nasional diidentikkan dengan
“tujuan nasional”44. Contohnya kepentingan pembangunan ekonomi,
kepentingan pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) atau kepentingan mengundang investasi asing untuk
mempercepat laju industrialisasi.
45 Azhari, 2005, "Pengaturan Intersepsi Dalam Annex 2 Konvensi Chicago tahun 1944 dan Implementasinya dalam
Penegakan Kedaulatan Atas Wilayah Udara Nasional Indonesia, Tesis, Unrversitas Padjajdjaran, Hal. 111
44 aTeori Kepentingan nasionar, http://ekaprasdika.blogspot.cofn/2013/08Aeori-kepentingan-nasional-national.html
diunduh tanggal 2 Juli 2014 pukul 19.30