Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
c. Dalam artikel tentang “Pertahanan Udara NasionaT yang ditulis
oleh Chappy Hakim menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan
aktivitas menjaga kedaulatan negara di udara tidak sederhana. Referensi
standar yang digunakan tiap negara dan menjadi acuan bersama adalah
Konvensi Chicago48. Pasal 1 dari Convention on International Civil
Aviation, Chicago, 7 Desember 1944, berbunyi, "Setiap negara memiliki
kedaulatan yang lengkap dan eksklus'rf (complete and exclusive) terhadap
ruang udara di atas wilayah kedaulatannya.” Komando Pertahanan Udara
Nasional (Kohanudnas) memiliki peran sentral dalam menjalankan tugas-
tugas tersebut. Namun, dalam konteks pertahanan negara yang menganut
total defense dulu dikenal sebagai Sishankamrata kiranya Kohanudnas
dan angkatan udara tidak boleh dibiarkan sendirian. Oleh karenanya
seluruh potensi nasional dalam bidang keudaraan (national air power)
harus menjadi bagian utuh dalam upaya mempertahankan kedaulatan
negara di udara. Menjaga wilayah udara nasional terlalu besar untuk
didelegasikan kepada Kohanudnas saja. Kohanudnas harus diberdayakan
sesuai tugas pokoknya, demikian pula angkatan udara yang bertanggung
jawab terhadap kedaulatan negara di udara.
Berdasarkan studi pustaka di atas, pembahasan mengenai
kedaulatan udara dalam menjaga wilayah udara telah dibahas dalam
beberapa literatur. Namun, literatur tersebut diatas belum membahas
secara spesifik mengenai optimalisasi pertahanan udara nasional dalam
menjaga wilayah udara. Pembahasan tersebut juga belum ditelaah
berdasarkan perspektif Alutsista terkait ancaman dan tantangan untuk
menegakkan kedaulatan udara sebagai bagian dari negara yang berdaulat
Untuk melengkapi kajian tersebut, maka diperiukan suatu analisa yang
komprehensif, integral dan holistik, terutama mengenai optimalisasi
pertahanan udara nasional guna menjaga wilayah udara dalam rangka
menegakan kedaulatan negara. Hal inilah yang akan dibahas pada bagian
selanjutnya dari Naskah kertas karya perorangan ini.*
** *Pertahanan Udara Nasionar, http://www.chappyhakim.com/2012/02/09/pertahanan-udara-nasional/ diunduh tanggal 2
Juli 2014 pukul 19.30