Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

23

           c. Dalam artikel tentang “Pertahanan Udara NasionaT yang ditulis
           oleh Chappy Hakim menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan
           aktivitas menjaga kedaulatan negara di udara tidak sederhana. Referensi
           standar yang digunakan tiap negara dan menjadi acuan bersama adalah
           Konvensi Chicago48. Pasal 1 dari Convention on International Civil
          Aviation, Chicago, 7 Desember 1944, berbunyi, "Setiap negara memiliki
          kedaulatan yang lengkap dan eksklus'rf (complete and exclusive) terhadap
          ruang udara di atas wilayah kedaulatannya.” Komando Pertahanan Udara
          Nasional (Kohanudnas) memiliki peran sentral dalam menjalankan tugas-
          tugas tersebut. Namun, dalam konteks pertahanan negara yang menganut
          total defense dulu dikenal sebagai Sishankamrata kiranya Kohanudnas
          dan angkatan udara tidak boleh dibiarkan sendirian. Oleh karenanya
          seluruh potensi nasional dalam bidang keudaraan (national air power)
          harus menjadi bagian utuh dalam upaya mempertahankan kedaulatan
          negara di udara. Menjaga wilayah udara nasional terlalu besar untuk
          didelegasikan kepada Kohanudnas saja. Kohanudnas harus diberdayakan
          sesuai tugas pokoknya, demikian pula angkatan udara yang bertanggung
         jawab terhadap kedaulatan negara di udara.

                 Berdasarkan studi pustaka di atas, pembahasan mengenai
          kedaulatan udara dalam menjaga wilayah udara telah dibahas dalam
          beberapa literatur. Namun, literatur tersebut diatas belum membahas
          secara spesifik mengenai optimalisasi pertahanan udara nasional dalam
         menjaga wilayah udara. Pembahasan tersebut juga belum ditelaah
         berdasarkan perspektif Alutsista terkait ancaman dan tantangan untuk
         menegakkan kedaulatan udara sebagai bagian dari negara yang berdaulat
         Untuk melengkapi kajian tersebut, maka diperiukan suatu analisa yang
         komprehensif, integral dan holistik, terutama mengenai optimalisasi
         pertahanan udara nasional guna menjaga wilayah udara dalam rangka
         menegakan kedaulatan negara. Hal inilah yang akan dibahas pada bagian
         selanjutnya dari Naskah kertas karya perorangan ini.*

** *Pertahanan Udara Nasionar, http://www.chappyhakim.com/2012/02/09/pertahanan-udara-nasional/ diunduh tanggal 2
Juli 2014 pukul 19.30
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12