Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
56
yang telah beberapa kali disempumakan. Kondisi yang diharapkan
terhadap payung hukum ruang udara sebagai berikut:
1) A ir D efence Id en tificatio n Z on e (ADIZ). Pada
hakekatnya penentuan ADIZ didasari pada kemungkinan ancaman
yang benar-benar potensial serta lokasi obyek-obyek vital nasional
yang mendapat prioritas untuk dipertahankan dari kemungkinan
serangan udara lawan. Setiap negara berhak membentuk ADIZ di
wilayah udara yang berada dibawah kedaulatan dan yurisdiksinya,
namun penetapan ADIZ yang demikian tidak dimaksudkan untuk
memperluas kedaulatan negara pemilik ADIZ atas laut bebas yang
tercakup dalam ADIZ negara itu. Kondisi yang diharapkan
pembentukan ADIZ guna mengontrol ruang udara sesuai dengan
konsep negara kepulauan terbesar di dunia mencakup seluruh
wilayah mulai dari ujung barat sampai dengan ujung timur
Indonesia, yang dibagi menjadi ADIZ Sumatera; ADIZ Jawa; ADIZ
Kalimantan Timur; dan ADIZ Indonesia bagian timur. Oleh karena
itu diharapkan perlu dirumuskan payung hukum ADIZ untuk
seluruh wilayah NKRI berdasarkan Hukum Udara Intemasional dan
asas bela diri (self defence) yang telah diakui hukum intemasional
(pasal 51 piagam PBB) yang kemudian pemberiakuannya
diundangkan di dunia intemasional sehingga seluruh negara yang
memasuki wilayah ADIZ Indonesia memahami konsekuensinya dan
hal-hal apa yang harus disiapkan. Hal ini juga diharapkan dapat
digunakan sebagai payung hukum Kohanudnas dalam
mengamankan wilayah udara nasional. (Lampiran 3b: Wilayah ADIZ
Indonesia yang diharapkan)
2) Flight Inform ation Region (FIR). Mengingat ruang udara
di atas wilayah teritorial Indonesia masih dikendalikan pihak
asing yaitu di wilayah FIR Singapura, hal ini mengganggu
kegiatan operasi karena faktor kerahasiaan kita tidak terjamin,
disisi lain dalam kepentingan identifikasi pesawat oleh
Kohanudnas harus konfirmasi ke pihak Singapura sebelum