Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

56

yang telah beberapa kali disempumakan. Kondisi yang diharapkan
terhadap payung hukum ruang udara sebagai berikut:

          1) A ir D efence Id en tificatio n Z on e (ADIZ). Pada
          hakekatnya penentuan ADIZ didasari pada kemungkinan ancaman
          yang benar-benar potensial serta lokasi obyek-obyek vital nasional
          yang mendapat prioritas untuk dipertahankan dari kemungkinan
          serangan udara lawan. Setiap negara berhak membentuk ADIZ di
          wilayah udara yang berada dibawah kedaulatan dan yurisdiksinya,
          namun penetapan ADIZ yang demikian tidak dimaksudkan untuk
          memperluas kedaulatan negara pemilik ADIZ atas laut bebas yang
          tercakup dalam ADIZ negara itu. Kondisi yang diharapkan
          pembentukan ADIZ guna mengontrol ruang udara sesuai dengan
          konsep negara kepulauan terbesar di dunia mencakup seluruh
          wilayah mulai dari ujung barat sampai dengan ujung timur
          Indonesia, yang dibagi menjadi ADIZ Sumatera; ADIZ Jawa; ADIZ
          Kalimantan Timur; dan ADIZ Indonesia bagian timur. Oleh karena
          itu diharapkan perlu dirumuskan payung hukum ADIZ untuk
          seluruh wilayah NKRI berdasarkan Hukum Udara Intemasional dan
           asas bela diri (self defence) yang telah diakui hukum intemasional
           (pasal 51 piagam PBB) yang kemudian pemberiakuannya
           diundangkan di dunia intemasional sehingga seluruh negara yang
           memasuki wilayah ADIZ Indonesia memahami konsekuensinya dan
           hal-hal apa yang harus disiapkan. Hal ini juga diharapkan dapat
           digunakan sebagai payung hukum Kohanudnas dalam
           mengamankan wilayah udara nasional. (Lampiran 3b: Wilayah ADIZ
           Indonesia yang diharapkan)

           2) Flight Inform ation Region (FIR). Mengingat ruang udara
           di atas wilayah teritorial Indonesia masih dikendalikan pihak
           asing yaitu di wilayah FIR Singapura, hal ini mengganggu
           kegiatan operasi karena faktor kerahasiaan kita tidak terjamin,
           disisi lain dalam kepentingan identifikasi pesawat oleh
           Kohanudnas harus konfirmasi ke pihak Singapura sebelum
   11   12   13   14   15   16   17