Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

55

                    penuh per-hari serta didukung kualifikasi khusus bidang
                    Radar.

         2) Personel Tem p ur Sergap. Dengan meningkatnya kesiapan
         operasional pesawat-pesawat tempur secara signifikan berdampak
         terbadap profesionalisme penerbangnya. Kesiapan tempur atau
         combat readiness para penerbang meningkat seiring dengan
         proporsionalnya jam terbang yang tersedia. Untuk mendukung
         profesionalisme para penerbang tempur, minimal dibutuhkan 18 jam
         terbang. Personel unsur tempur sergap baik penerbang maupun
         teknisi diharapkan dapat bersinergi dengan personel Radar GCI
         untuk meningkatkan keterampilan dalam mengidentifikasi secara
         visual dan mampu melaksanakan latihan/operasi baik siang maupun
         pada malam hari serta mampu melaksanakan perintah penindakan
         sesuai prosedur yang berlaku. Demikian halnya dengan
         profesionalisme para teknisinya yang mendukung kesiapan
         operasional pesawat tempur sergap.

         3) Personel MCC. Berkartan dengan penyelenggaraan MCC
         oleh personel Lanud yang tidak memiliki kemampuan Hanud,
         seyogyanya personel yang mengawaki MCC tersebut memiliki
          kualifikasi Hanud, dan diharapkan perlu meninjau ulang skep Kasau
          Nomor: Skep/27/lll/1997, tanggal 10 Maret 1997, tentang Buku
          Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan MCC dari perspektif
          personel pengawakan dan pelaksanaannya. Mengingat akan
          adanya perubahan tentang peralatan yang digunakan seperti TDAS
          misalnya telah mengubah mekanisme penyelenggaraan dilapangan,
          sehingga diharapkan penyesuaian SDM yang berkualifikasi Hanud
          yang dapat terlaksana secara berkelanjutan (sustainable).

b. Payung Hukum Ruang Udara. Pengaturan hukum udara di
Indonesia merupakan ratifikasi dari perjanjian-perjanjian intemasional
dibidang hukum udara seperti Undang-Undang tentang Penerbangan.
Dasar hukum udara Indonesia diatur dalam Undang-Undang penerbangan
   10   11   12   13   14   15   16   17