Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
55
penuh per-hari serta didukung kualifikasi khusus bidang
Radar.
2) Personel Tem p ur Sergap. Dengan meningkatnya kesiapan
operasional pesawat-pesawat tempur secara signifikan berdampak
terbadap profesionalisme penerbangnya. Kesiapan tempur atau
combat readiness para penerbang meningkat seiring dengan
proporsionalnya jam terbang yang tersedia. Untuk mendukung
profesionalisme para penerbang tempur, minimal dibutuhkan 18 jam
terbang. Personel unsur tempur sergap baik penerbang maupun
teknisi diharapkan dapat bersinergi dengan personel Radar GCI
untuk meningkatkan keterampilan dalam mengidentifikasi secara
visual dan mampu melaksanakan latihan/operasi baik siang maupun
pada malam hari serta mampu melaksanakan perintah penindakan
sesuai prosedur yang berlaku. Demikian halnya dengan
profesionalisme para teknisinya yang mendukung kesiapan
operasional pesawat tempur sergap.
3) Personel MCC. Berkartan dengan penyelenggaraan MCC
oleh personel Lanud yang tidak memiliki kemampuan Hanud,
seyogyanya personel yang mengawaki MCC tersebut memiliki
kualifikasi Hanud, dan diharapkan perlu meninjau ulang skep Kasau
Nomor: Skep/27/lll/1997, tanggal 10 Maret 1997, tentang Buku
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan MCC dari perspektif
personel pengawakan dan pelaksanaannya. Mengingat akan
adanya perubahan tentang peralatan yang digunakan seperti TDAS
misalnya telah mengubah mekanisme penyelenggaraan dilapangan,
sehingga diharapkan penyesuaian SDM yang berkualifikasi Hanud
yang dapat terlaksana secara berkelanjutan (sustainable).
b. Payung Hukum Ruang Udara. Pengaturan hukum udara di
Indonesia merupakan ratifikasi dari perjanjian-perjanjian intemasional
dibidang hukum udara seperti Undang-Undang tentang Penerbangan.
Dasar hukum udara Indonesia diatur dalam Undang-Undang penerbangan