Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

tingkat kesejahteraan dan keamanan sebagai prasyarat kokohnya kondisi
 Ketahanan Nasional.

          Atas dasar tujuan nasional seperti yang telah dicantumkan di atas,
terutama untuk mempercepat proses peningkatan kesejahteraan masyarakat
secara merata, terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta
mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, maka Pemerintah mencanangkan
penyelenggaraan Otonomi Daerah yang di back up secara yuridis dengan UU Rl
Nomor: 22 tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor: 32 tahun 2004
kemudian direvisi lagi menjadi UU N om er: 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah, UU Nomor: 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, serta Keppres Nomor 38 tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Otonomi Daerah
memiliki agenda yang sangat banyak untuk diwujudkan, salah satunya adalah
pelaksanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan, sebagai
penjabaran dari pembangunan nasional yang dilaksanakan secara desentralisasi,
sehingga masing-masing daerah otonom bertanggung jawab sepenuhnya atas
pelaksanaan pembangunan nasional di daerah. %

         Konsep pembangunan nasional yang dilaksanakan secara
desentralisasi, keberhasilannya sangat ditentukan oleh peran serta seluruh
komponen masyarakat daerah itu sendiri. Karena itu, setiap komponen
masyarakat daerah harus proaktif, kreatif dan memiliki semangat kompetitif untuk
senantiasa memajukan daerahnya, namun, tetap dalam kerangka NKRI. Nilai-
nilai dasar yang terkandung dalam paradigma nasional harus tetap tercermin
dalam setiap langkah pembangunan daerah, sehingga hasilnya dapat disinergikan
dengan hasil-hasil pembangunan di daerah lain dan terakumulasi sebagai karya
anak bangsa.

         Wawasan Nusantara (Wasantara) merupakan konsepsi yang dijadikan
pedoman, pendorong dan penggerak di dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam rangka pencapaian tujuan nasional, merupakan
suatu konsepsi yang berfungsi sebagai landasan konsepsional filosofis yang
dijadikan landasan berpikir berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sekaligus

                                                              2
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20