Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

kurang, karena elit-elit di daerah cenderung ingin selalu menang sendiri, demikian
pula hubungan dengan Lembaga Legislatif dan Pemerintah Pusat, LSM dan
Swasta masih kurang baik. Lembaga eksekutif/pimpinan daerah yang berasal dari
partai politik, terjadi dualisme dalam melaksanakan kepemimpinannya. Di satu sisi
sebagai pemimpin daerah yang harus bertanggung jawab kepada rakyat yang
memilihnya, namun dilain pihak harus juga bertanggung jawab kepada partai yang
telah membesarkannya. Akibatnya, dalam membangun daerah sering terjadi
saling melakukan intervensi guna memperoleh keuntungan dari proyek-proyek
pembangunan daerah.

         Belum lagi persoalan tuntutan dari Provinsi Kepulauan seperti : NTB,
Babel, kepulauan Kalmas kabupaten Pangkep yang meminta agar tidak
disamakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah kepulauan dan daratan,
karena akan berdampak semakin tertinggalnya daerah kepulauan dibandingkan
dengan daerah yang ada di daratan. Misalnya kualitas pendidikan dianggap
berbeda antara kepulauan. Hal ini terkait dengan kinerja guru dan fasilitas
pendidikan yang dianggap disediakan oleh pemerintah sangat minim untuk
daerah kepulauan, sebagai contoh di Kalmas. Padahal kepulauan merupakan
daerah yang sangat strategis. Adanya ketimpangan anggaran khususnya dana
alokasi umum dari pusat, dimana daerah kepulauan memerlukan juga biaya
tambahan ketika akan membangun di Pulau. Misalnya kendala pengangkutan
material yang berbeda dengan di daratan berakibat meningkatnya ongkos angkut.
Seperti NTB dan Babel yang memiliki luas lautan lebih besar dari daratan. NTB
luas daratannya mencapai 48 %, sedangkan Babel luas daratannya Cuma 20%.
Luas daratan ini sangat menentukan besaran DAU yang diterima. Makanya
tuntutan dari Propinsi Kepulauan masih tetap disuarakan, supaya lautan juga bisa
dihitung dalam penghitungan DAU. Karena perjalanan ke pulau-pulau terkecil juga
membutuhkan transportasi, sedangkan selama ini Pemda kepulauan tidak dibantu
anggaran untuk itu. RUU Provinsi Kepulauan sedang diinisiasi oleh 7(tujuh)
provinsi di Indonesia sebetulnya sudah masuk pembahasan di DPR. Hal ini sudah
dirapatkan, tinggal menunggu persetujuan DPR. Hal ini masih diperjuangkan,
mengingat provinsi kepulauan memiliki potensi yang besar bagi kemajuan
perekonomian bangsa, seperti dalam bidang pariwisata, kekayaan laut dan sektor
lainnya yang cukup menjanjikan. Memang pemberian DAU ini dihitung
berdasarkan luasan daratan, jalan raya dan jumlah penduduk. Mengingat daerah

                                                              5
   14   15   16   17   18   19   20