Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

landasan Visional dalam hierarki Paradigma Nasional Indonesia. Suatu konsepsi
pemikiran atau cara pandang yang dibentuk dalam dua dimensi pemikiran, yang
terdiri dari dimensi pemikiran realita (kewilayahan) dan dimensi pemikiran
fenomena/dinamika kehidupan (pemanfaatan). Cara pandang fentang dirinya
yang sarwa Nusantara dan lingkungan yang serba berubah berdasarkan
Pancasila dan UUD Rl tahun 1945, dengan selalu mengutamakan Persatuan dan
Kesatuan Bangsa serta Kesatuan VVilayah, dan tetap menghargai Kebhinnekaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

         Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta kesatuan wilayah sangat penting
dan menentukan, baik dalam merebut kemerdekaan, maupun dalam
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, serta sangat diperiukan dalam
pencapaian tujuan nasionai. Persatuan dan kesatuan bangsa dapat
dipertahankan, apabila seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan adanya rasa
aman dan harapan hidup sejahtera, yang menjadi tugas Pemerintahan Negara,
sebagaimana yang diamanatkan dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD Rl tahun
1945 (tujuan nasional). Untuk ini diharuskan adanya pengaturan dan
penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang, serasi dan
selaras di seluruh aspek kehidupan nasional melalui Pembangunan Nasional,
termasuk mantapnya utamanya dalam melaksanaan Otonomi Daerah, sebagai
bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan keberhasilan pembangunan daerah
yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

         Upaya mensinergikan antara kepentingan daerah disatu sisi, dengan
kepentingan nasional yang berwawasan kebangsaan sesuai paradigma nasional
disisi lain, tampak tidak cukup mudah, apalagi penyelenggaraan Otonomi Daerah
dilaksanakan bersamaan dengan era globalisasi. Fenomena yang tampak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini, adalah munculnya
kecenderungan terhadap menguatnya ego sektoral yang bersifat kedaerahan,
sebagai dampak dari penyelenggaraan Otonomi Daerah. Sikap ego sektoral
inilah yang dapat berkembang pada setiap daerah, untuk menuntut otonomi
khusus apabila perhatian dari pemerintah pusat dirasakan kurang. Jika proses
menguatnya ego sektoral ini terus berlangsung dan terakumulasi dengan
kecenderungan global yang mengarah kepada persaingan bebas, maka ancaman

                                                              3
   12   13   14   15   16   17   18   19   20