Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

kepulauan memiliki jarak tempuh yang jauh dan infrastruktur yang berbeda
 dengan provinsi daratan seperti Jawa patut dipertimbangkan, karena jika
 dibiarkan terus-menerus akan semakin membawa daerah kepulauan dalam
 ketertinggalan, sehingga tlmbul perasaan ketidakadilan.

          Gambaran-gambaran tersebut di atas, adalah bukti riil bahwa pemahaman
Wawasan Nusantara (Wasantara) di kalangan pimpinan daerah, kelembagaan,
anggota Parpol dan segenap komponen bangsa masih rendah, masih sebagian
kecil saja yang memahaminya. Hal ini akan membuka peluang terjadinya berbagai
konflik kepentingan, dan dapat mengendurkan ikatan persatuan dan kesatuan
bangsa maupun kesatuan wilayah, serta ketidakstabilan situasi politik yang
berdampak pada kondisi yang tidak kondusif, maka tidak mustahil para investor
enggan masuk untuk menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada gilirannya
akan menghambat kelancaran pembangunan ekonomi di daerah, dan dapat
berimbas pada tidak tercapainya tujuan diselenggarakannya Otonomi Daerah.
Jika kondisi demikian tidak segera diatasi tentunya akan berdampak pada
melemahnya Ketahanan Nasional.

         Dari gambaran tersebut di atas, maka pemahaman konsepsi Wasantara
diindikasikan belum optimal. Jika Wasantara ingin dijadikan sesuatu yang
diharuskan untuk dipedomani, seyogyanya meriipakan produk yang sudah baku
dan telah ditetapkan dalam bentuk hierarki Perundang-undangan sebagai sebuah
keputusan politik. Hal ini mengingat Indonesia adalah Negara hukum, maka
semua peraturan di dalam penyelenggaraan Negara, harus didasarkan atas dan
berpedoman pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 (UUD NRI 1945) sebagai landasan konstitusional. Padahal substansi
Wasantara yang merupakan landasan Visional bangsa merupakan penjabaran
dari Pembukaan UUD NRI 1945, tetapi dalam pengimplementasiannya belum ada
pijakan hukumnya, siapa berbuat apa dan bertanggung jawab terhadap siapa.
Dengan demikian semua Peraturan Perundangan yang berada di bawah UUD
NRI 1945 seharusnya merupakan hasil pemikiran dari konsepsi Wasantara. Jika
konsepsi Wasantara masih merupakan landasan Visional dan doktrin dasar
nasional, maka dalam mengimplementasikannya perlu didukung oleh payung
hukum, juga dalam pemasyarakatannya/sosialisasinya sebagai pegangan
dasar/legalisasi dari pelaksanaan pemahaman doktrin dasar Wasantara dan
sekaligus penentuan instansi yang bertanggung jawab, apakah dalam hal ini

                                                          6
   1   2   3   4   5   6   7