Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

wewenang untuk mengatur dan mengurus berbagai urusan pemerintahan
          sebagai kewenangan sendiri namun tetap dalam ikatan Negara Kesatuan
          Republik Indonesia.
          f. Keutuhan NKRI adalah kondisi keberadaan Negara Kesatuan
          Republik Indonesia yang tetap eksis, tidak tercerai berai menyatu dalam
          satu kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke di bawah naungan
          Pemerintah Pusat yang demokratis, pluralistik berdasarkan Pancasila dan
          UUD NRI 1945.
          g. Ketahanan naslonal adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang
          meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi
          keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
          mengembangkan kekualan nasional, untuk menghadapi dan mengatasi
         segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari
         dalam dan dari luar, langsung maupun tidak langsung yang dapat
         membahayakan identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
         negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta perjuangan
         di dalam tujuan nasional bangsa dan negara Indonesia3.

3 Modul Bidang Study Ketahanan Nasional, Lemhannas Rl, 2014
                                                          11
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12