Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
wewenang untuk mengatur dan mengurus berbagai urusan pemerintahan
sebagai kewenangan sendiri namun tetap dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
f. Keutuhan NKRI adalah kondisi keberadaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tetap eksis, tidak tercerai berai menyatu dalam
satu kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke di bawah naungan
Pemerintah Pusat yang demokratis, pluralistik berdasarkan Pancasila dan
UUD NRI 1945.
g. Ketahanan naslonal adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang
meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekualan nasional, untuk menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari
dalam dan dari luar, langsung maupun tidak langsung yang dapat
membahayakan identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta perjuangan
di dalam tujuan nasional bangsa dan negara Indonesia3.
3 Modul Bidang Study Ketahanan Nasional, Lemhannas Rl, 2014
11