Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

Proses Pembentukan Undang-Undang Dilakukan Oleh DPR
Bersama Pemerintah Harus Disesuaikan Dengan UU No. 10 Tahun
2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

7) DPR Bersama Pemerintah membahas Peraturan Perundang-
Undangan Tentang Konsepsi Wawasan Nusantara Sampai Tuntas
(Termasuk Peraturan Pelaksanaannya) . Kementerian yang terkait
dalam hal ini Kementerian Hukum Dan HAM menindaklanjuti
sosialisasi Undang-Undang tersebut. Contoh apabila suatu
Undang-Undang mensyaratkan aturan pelaksanaannya berdasarkan
aturan yang lebih rendah seperti Peraturan Pemerintah, dan atau
Peraturan Presiden maka harus segera direalisasikan oleh
Pemerintah. Dalam hal ini Undang-Undang harus mencantumkan
jangka waktu maksimal ketentuan tersebut sudah dapat
dilaksanakan.

8) DPR bersama pemerintah dalam menyusun Perundang-
Undangan tersebut harus disesuaikan dengan filosofi Pancasila
dan Wawasan Nusantara dengan tetap memperhatikan hukum adat
yang masih diikuti oleh masyarakat, serta mengandung asas:
pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, ke-
Nusantaraan, kebhinneka tunggal ika, dan keadilan, serta harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga
negara tanpa kecuali.

9) Lemhannas Rl melakukan koordinasi nasional dengan unsur-
unsur kelembagaan di daerah dalam menggali dan merumuskan
nilai-nilai turunan tema aktual Wawasan Nusantara yang lebih cocok
dengan kearifan lokal sehingga mudah diterima, menyentuh,
menggugah dan menggerakkan masyarakat di seluruh Daerah
Otonom.

10) Lemhannas Rl Juga ditempatkan sebagai pusat kajian
perundang-undangan tingkat daerah agar relevan dengan sistem
Peraturan Perundang-Undangan nasional. Dari hasil pengkajian
yang dilakukan, Lemhannas Rl memberikan rekomendasi kepada

                                          84
   11   12   13   14   15   16   17