Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

3) Lemhannas Rl melakukan peningkatan implementasi
Wasantara melalui perumusan kembali konsepsi aktualisasi dan
materi sosialisasi Wawasan Nusantara yang relevan dengan,
Tantangan, Ancaman, Hambatan, Dan Gangguan (TAHG) dari
waktu ke waktu sebagai masukan kepada pemimpin nasional dan
pemimpin daerah untuk dijadikan cara pandang pokok bangsa
berdasarkan hasil penggalian dari nilai-nilai kebangsaan yang hidup
dan berkembang di masyarakat dan pengkajian tentang TAHG
strategis yang harus dihadapi dan diatasi saat ini dan masa yang
akan datang.

4) Pemerintah dan DPR menyusun Peraturan Perundang-
Undangan tentang konsepsi Wawasan Nusantara yang
berlandaskan wawasan kebangsaan dan geostrategik, dapat
dilakukan secara terprogram, terencana dan berkesinambungan.
Untuk maksud tersebut, dibuat program secara bertahap dalam
pencapaiannya, melalui Jangka Panjang, Menengah, ataupun
Tahunan. Yang kemudian dapat dihayati dan dipahami, selanjutnya
untuk diimplementasikan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar mampu
menumbuh kembangkan dan mengintegrasikan kebhinekaan
menjadi satu kesatuan kekuatan nasional dalam mewujudkan cita-
cita dan tujuan nasional.

5) DPR yang merupakan lembaga legislasi harus diperkuat
dengan tenaga ahli dibidang perundang-undangan yang mempunyai
kemampuan sesuai dengan konsepsi Wasantara sehingga materi
undang-undang yang merupakan hasil produk DPR, berkualitas.

6) Kementerian Hukum dan HAM serta jajarannya
melaksanakan identifikasi materi Undang-Undang yang
bertentangan dengan filsafat Pancasila dan Wawasan Nusantara,
untuk dilakukan revisi. Ruang lingkup materi Undang-Undang
tersebut adalah yang menyangkut pengaturan segala aspek
kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,
lingkungan hidup, keamanan, dan pertahanan negara. Dalam

                                        83
   10   11   12   13   14   15   16   17