Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
sistem rekruitmen kepala dan wakil Pemerintah Daerah yang
berkualitas sehingga dapat menjamin terpilihnya pemimpin
daerah yang memiliki kualitas dan kapasitas secara
memadai.
d) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dibantu
dengan para Gubernur sebagai wakil pemerintah di Provinsi
membangun sistem pembinaan dan pengembangan Good
Governance Daerah Otonom untuk menerapkan prinsip-
prinsip Good Governance (Menurut UNDP Dalam LAN Rl.
2003) yaitu 1) Partisipasi dalam berbagai kegiatan
pemerintahan umum dan pembangunan, 2) Rule Of Law,
dalam arti pelaksanaan hukum secara adil, 3) Transparansi,
dalam arti masyarakat tidak hanya dapat mengakses suatu
kebijakan tetapi juga ikut berperan aktif dalam proses
perumusannya, 4) Responsiveness, memberikan pelayanan
terbaik kepada setiap Stakeholders, 5) Concensus
Orientation, Pilihan terhadap kepentingan yang lebih luas
dalam kebijakan dan prosedur, 6) Equity, dalam arti setiap
warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam
memelihara dan meningkatkan kesejahteraan, 7) Efektifitas
dan efisiensi, yaitu penggunaan sumber-sumber yang
tersedia sebaik mungkin, 8) Akuntabilitas yang diartikan
sebagai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
kinerjanya, 9) Strategic Vision, dalam arti pemimpin dan
publik harus mempunyai perspektif yang luas dan jauh ke
depan.
8) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bersama
dengan para Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi
melakukan optimalisasi pelayanan publik yang diberikan Pemerintah
Daerah, dengan upaya-upaya :
a) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
92