Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
5) Seluruh elemen yang terlibat dalam Pilkada agar dapat
melakukan rekayasa kelembagaan yang mendorong penguatan
ketahanan sosial masyarakat.
6) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan
Lemhannas Rl memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam
menanamkan dan memupukkan kecintaan pada tanah air Indonesia
baik terhadap Aparatumya maupun elemen masyarakat yang ada dr
daerah.
7) Pemerintah melalui kementerian dalam negeri dengan
dibantu para Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Provinsi
Meningkatkan kinerja pelaksanaan kewenangan Pemerintahan
Otonom dan memperkuat kapasitas Pemerintah Daerah, dengan
upaya-upaya :
a) Pemerintah melalui Kemendagri dengan dibantu para
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Provinsi
memberikan penataran-penataran tentang SANKRI (Sistem
Aaministrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia) secara
khusus, singkat dan intensif kepada para Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah agar memiliki pemahaman dan
kemampuan yang memadai tentang pelaksanaan
kewenangannya sesuai Undang-Undang yang berlaku.
b) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
dengan dibantu para Gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat di Provinsi melakukan pengawasan secara ketat
terhadap proses pembuatan Peraturan-Peraturan Daerah
Otonom agar tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundangan yang lebih tinggi.
c) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
melakukan rekonsiliasi nasional bersama-sama dengan
seluruh Pimpinan Pusat Partai Politik untuk membangun
91