Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
31
kekerasan struktural adalah kekerasan melembaga yang terwujud dalam
konteks, sistem, dan struktur (diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan,
pelayanan kesehatan, dll.) dan menjadi tanggung jawab negara; (3)
kekerasan kultural adalah kekerasan permanen yang terwujud dalam nilai-
nilai masyarakat (rasisme, ketidaktoleranan, antipati atau pelecehan pada
kultur dan budaya lain, dll.) dan merupakan tanggung jawab negara. Ketiga
kekerasan ini berada dalam lingkup hukum pidana.

