Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

31

kekerasan struktural adalah kekerasan melembaga yang terwujud dalam
konteks, sistem, dan struktur (diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan,
pelayanan kesehatan, dll.) dan menjadi tanggung jawab negara; (3)
kekerasan kultural adalah kekerasan permanen yang terwujud dalam nilai-
nilai masyarakat (rasisme, ketidaktoleranan, antipati atau pelecehan pada
kultur dan budaya lain, dll.) dan merupakan tanggung jawab negara. Ketiga
kekerasan ini berada dalam lingkup hukum pidana.
   10   11   12   13   14   15   16   17