Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

30

(transfer o f knowledge) ataupun penimbaan ilmu (acquisition o f knowledge)
melalui pembelajaran teori; (2) pencernaan ilmu (digestion o f knowledge)
melalui tugas-tugas, pekerjaan rumah, dan tutorial; (3) pembuktian ilmu
(validation o f knowledge) melalui percobaan-percobaan di laboratorium
secara empiris atau visual (simulasi atau virtual reality)] (4) pengembangan
keterampilan (skills development) melalui pekerjaan-pekerjaan nyata di
bengkel praktik sekolah, di training center atau magang di industri. Dari ke
empat tahapan proses tersebut keterampilan merupakan yang paling
esensial.15

         Joseph Schwartz dan Kevin Beaver kriminolog di Florida State
University di Tallahassee melaporkan hasil studinya mengenai tindak
kekerasan di lingkungan institusi pendidikan melalui National Longitudinal
Study of Adolescent Health, bahwa antara 1994 - 2002, 1 dari 10 remaja
laki-laki dan 1 dari 20 perempuan usia 8- 25 tahun dilaporkan mendapat
kekerasan serius. Penelitian ini kemudian menemukan, IQ remaja laki-laki
yang mengalami kekerasan serius menurun 1.62 poin, sedangkan bagi
remaja perempuan menurunannya mencapai dua kali lipat. Dari penelitian
lanjutan dan terbaru, ditemukan remaja yang lebih dari 10 kali atau lebih
mengaiami cedera serius akibat tindak kekerasan, cenderung mengalami
penurunan IQ sekitar 19 poin dalam jangka waktu 8 tahun.

         Thomas W. McAllister, psikiater Indiana University School of
Medicine, Indianapolis, menyampaikan hasil analisis penelitian Florida
State pada tindak kekerasan: "tidak ada perbedaan cedera otak dari cedera
tubuh lainnya " dan “kekerasan fisik dapat dikaitkan dengan berbagai isu-
isu lain yang dapat mempengaruhi kognisi”. Ancaman mental yang dapat
dipicu oleh kekerasan adalah depresi, penyalahgunaan narkoba, dan stres
pasca-trauma gangguan.

         Galtung (2003) membagi tipologi kekerasan menjadi 3 (tiga), yaitu
kekerasan langsung, kekerasan struktural, dan kekerasan kultural. (1)
Kekerasan langsung terwujud dari perilaku (pembunuhan, pemukulan,
intimidasi, penyiksaan, dll.) dan menjadi tanggung jawab individu; (2)

15 htto://www. komoas. com/komDas-cetak/0204/30/dikbud/Dend40. htm
   9   10   11   12   13   14   15   16   17