Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

BAB I

PENDAHULUAN

1. Umum
         Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan

yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan
tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya
pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung
tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari
generasi demi generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam
konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi
kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.1
Selanjutnya pembangunan nasional yang dilakukan secara berkelanjutan
berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global.2

         Sesuai UUD NRI 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal
18 ayat (1) bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.3 Dengan
adanya Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan diharapkan pelaksanaan pembangunan
dapat lebih terkonsentrasi dan cepat karena birokrasi yang dipendekkan
serta selaras dengan pemerintah pusat sehingga pertumbuhan ekonomi di
daerah akan semakin cepat.

1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007     Tentang  Rencana
    Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025

2 Tap MPR No.IV/MPR/1999
3 UUD NRI 1945

1
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19