Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

         mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
         mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan
         baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin
         identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
         perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.19

                  Dari uraian tersebut jelas bahwa ketahanan nasional
         merupakan modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan nasional
         karena apabila ketahanan nasional tidak tangguh maka pelaksanaan
         pembangunan nasional tidak akan dapat terlaksana. Dengan
         menggunakan ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional
         maka diharapkan upaya yang akan dilaksanakan yaitu optimalisasi
         pemanfaatan SIMNAS dapat terlaksana sesuai harapan sehingga
         hasilnya dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah dan
         pembangunan nasional dapat berlangsung sesuai dengan yang
         direncanakan.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.

         a. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
         Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-
         2025.

                  Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025
         adalah untuk mewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil
         sebagai landasan bagi tahap pembangunan berikutnya menuju
         masyarakat adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik
         Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
         Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pada Bab IV RPJPN
         dinyatakan bahwa salah satu sasaran pokok yang ingin dicapai
         adalah terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif,
         berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila. Hal
         tersebut dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan

19 Modul Bidang Studi Geostrategi & Ketahanan Nasional, PPRA Lll Lemhannas Rl, Tahun
     2014
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17