Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.19
Dari uraian tersebut jelas bahwa ketahanan nasional
merupakan modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan nasional
karena apabila ketahanan nasional tidak tangguh maka pelaksanaan
pembangunan nasional tidak akan dapat terlaksana. Dengan
menggunakan ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional
maka diharapkan upaya yang akan dilaksanakan yaitu optimalisasi
pemanfaatan SIMNAS dapat terlaksana sesuai harapan sehingga
hasilnya dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah dan
pembangunan nasional dapat berlangsung sesuai dengan yang
direncanakan.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.
a. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-
2025.
Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025
adalah untuk mewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil
sebagai landasan bagi tahap pembangunan berikutnya menuju
masyarakat adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pada Bab IV RPJPN
dinyatakan bahwa salah satu sasaran pokok yang ingin dicapai
adalah terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif,
berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila. Hal
tersebut dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan
19 Modul Bidang Studi Geostrategi & Ketahanan Nasional, PPRA Lll Lemhannas Rl, Tahun
2014