Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan
Daerah.22 Perencanaan pembangunan nasional disusun secara
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap
perubahan dengan tujuan mendukung koordinasi antarpelaku
pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan
sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi
pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Adapun tahapan
perencanaan pembangunan nasional dimulai dari penyusunan
rencana; penetapan rencana; pengendalian pelaksanaan rencana;
dan evaluasi pelaksanaan rencana. Semua tahapan tersebut
merupakan cakupan fungsi dari SIMNAS.

c. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2006 Tentang Dewan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional.

         Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah salah satu
pilar utama pembangunan peradaban manusia saat ini dan
merupakan sarana penting dalam proses transformasi menjadi
bangsa yang maju, dan nteknologi informasi dan komunikasi juga
memiliki peranan yang besar dalam mensejahterakan kehidupan
bangsa serta mampu mendorong terciptanya kemandirian bangsa
dan peningkatan daya saing nasional.23

         Dewan TIK Nasional mempunyai tugas merumuskan
kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional,
melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi,
melakukan pengkajian dalam menetapkan langkah-langkah

22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25       Tahun 2004 Tentang Sistem
    Perencanaan Pembangunan Nasional               Tahun 2006 Tentang Dewan

23 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20
    Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18