Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
32
Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
atau yang disebut Dewan TIK Nasional. Dalam Keppres itu
disebutkan Tim Pengarah dipimpin langsung oleh Presiden,
didampingi Wakil Ketua merangkap anggota Menko Perekonomian,
Ketua Harian merangkap anggota Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas. Adapun anggota Tim
Pengarah yakni Menkominfo, Mendikbud, Menteri Perindustrian,
Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Riset dan Teknologi,
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Sekretaris Kabinet.
Dewan TIK Nasional memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan
TIK di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK
secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh
Kementerian/ Lembaga (K/L). Sayangnya, peran lembaga ini
antara ada dan tiada. Tidak ada kebijakan strategis yang terlihat
dihasilkan hingga saat ini. Beberapa flagship yang pernah
digembar-gemborkan tidak nampak hasilnya, kalaupun ada, itu
dikarenakan instansi terkait yang menjalankan dibanding Dewan TIK
Nasional itu sendiri. Selain itu, Dewan TIK Nasional seharusnya
melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah
Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, Dunia Usaha, Lembaga Profesional,
dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan
teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan
masyarakat. Namun, melihat kiprahnya selama ini, dan hasil yang
tak kunjung tampak, keberadaan Dewan TIK Nasional sepertinya tak
terlalu dibutuhkan, apalagi lembaga itu seperti tengah mati suri.50
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(BRTI), Ir Nonot Harsoni menyampaikan bahwa pembangunan
infrastruktur jaringan telekomunikasi di Indonesia sudah mulai tidak
menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), namun dilakukan oleh pihak swasta dan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Namun pada kenyataannya, meski sudah tidak
50 Dewan TIK Nasional seperti mati suri, Arif Pitoyo, Merdeka.com, diunduh 13 Juli 2014
pukul 2010