Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB VI
KONSEPSI PENINGKATAN STABILITAS KEAMANAN MARITIM ASEAN
GUNA MENCEGAH TINDAK KEJAHATAN LINTAS NEGARA
DALAM RANGKA KETAHANAN NASIONAL
24. Umum.
Sejak terbentuknya organisasi A S E A N beserta rencana aksinya,
negara-negara anggota A S E A N bersepakat untuk membangun mekanisme
pencegahan dan penyelesaian konflik serta membangun mekanisme
perdamaian purna-konflik. Manakala Komunitas Keamanan A S E A N telah
terwujud, maka kerjasama keamanan A S E A N yang telah dilaksanakan
selama ini akan lebih efektif dalam mewujudkan stabilitas regional A S E A N
apabila terbentuk badan keamanan maritim.
Upaya untuk mewujudkan Komunitas Keamanan A S E A N ,
memerlukan kerja keras seluruh negara anggota A S E A N . Berbagai
persoalan dan tantangan masih harus terus dihadapi sehingga stabilitas
regional dan stabilitas nasional serta ketahanan nasional masing masing
negara dapat terwujud. Untuk itu perlu dirumuskan kebijakan dan strategi
yang reievan serta langkah-langkah konkret untuk mengimplementasikan
kebijakan dan strategi tersebut.
25. Kebijakan.
Sebagai tindak lanjut dari diterimanya gagasan Komunitas Keamanan
A S E A N pada Bali Concord II, seluruh anggota A S E A N memiliki tanggung
jawab yang sama dalam mewujudkan komunitas keamanan sebagai salah
satu pilar komunitas A S E A N . Dalam kaitan itu perlu ditingkatkan kerjasama
keamanan antar negara-negara anggota A S E A N secara menyeluruh dalam
rangka mendorong upaya negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk
membentuk suatu badan khusus yang membidangi masalah keamanan
maritim ditingkat A S E A N guna mencegah terjadinya kejahatan lintas
negara.
Mengalir dari pemikiran diatas, maka kebijakan yang diambil adalah
sebagai berikut: