Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

80

kepada kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian
dan/ atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan
prioritasnya.
3) Dan 12 Institusi sipil yang memiliki kewenangan dalam
menjaga keamanan di laut yang meliputi;

          a) Kepolisian Negara Republik Indonesia.Polisi air
          dan udara (Polairud) yang mendukung tugas-tugas
          Kepolisian Negara Republik Indonesia pada sektor
         wilayah perairan (sungai/laut) dan udara terdiri dari
         Subditpol Air dan Subditpol Udara.
         b) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
         Bakorkamla merupakan institusi negara yang baru,
         Bakorkamla didirikan berdasarkan Peraturan Presiden
         Republik Indonesia No. 81 Tahun 2005 tentang Badan
         Koordinasi Keamanan Laut.
         c) Kementrian Keuangan. Direktorat Jenderal
         (Ditjen) Bea Cukai di bawah Kementrian Keuangan
         dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
         undangan yang ada memiliki kewenangan mengemban
         fungsinya sebagai penegak hukum di laut dan
         perannya dalam hal Kepabeanan.
         d) Kementrian Kelautan dan Perikanan. Kementrian
         Kelautan dan Perikanan merupakan instansi
         pemerintah dengan unsur-unsur kapal patrolinya
         berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan
         dan tugas mengemban fungsinya sebagai penegak
         hukum di bidang perikanan.
         e) Kementrian Hukum dan HAM. Kemenkumham
         dengan Ditjen Imigrasi merupakan instansi pemerintah
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan
         memiliki kewenangan mengemban fungsinya sebagai
         penegak hukum di bidang keimigrasian.
         f) Kementrian Kehutanan. Kemenhut adalah instansi
   11   12   13   14   15   16   17   18