Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
80
kepada kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian
dan/ atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan
prioritasnya.
3) Dan 12 Institusi sipil yang memiliki kewenangan dalam
menjaga keamanan di laut yang meliputi;
a) Kepolisian Negara Republik Indonesia.Polisi air
dan udara (Polairud) yang mendukung tugas-tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia pada sektor
wilayah perairan (sungai/laut) dan udara terdiri dari
Subditpol Air dan Subditpol Udara.
b) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
Bakorkamla merupakan institusi negara yang baru,
Bakorkamla didirikan berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 81 Tahun 2005 tentang Badan
Koordinasi Keamanan Laut.
c) Kementrian Keuangan. Direktorat Jenderal
(Ditjen) Bea Cukai di bawah Kementrian Keuangan
dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang ada memiliki kewenangan mengemban
fungsinya sebagai penegak hukum di laut dan
perannya dalam hal Kepabeanan.
d) Kementrian Kelautan dan Perikanan. Kementrian
Kelautan dan Perikanan merupakan instansi
pemerintah dengan unsur-unsur kapal patrolinya
berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan
dan tugas mengemban fungsinya sebagai penegak
hukum di bidang perikanan.
e) Kementrian Hukum dan HAM. Kemenkumham
dengan Ditjen Imigrasi merupakan instansi pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
memiliki kewenangan mengemban fungsinya sebagai
penegak hukum di bidang keimigrasian.
f) Kementrian Kehutanan. Kemenhut adalah instansi