Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

79

a) Pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional TN I
Angkatan Laut serta meyiapkan alutsista dan personil yang
dibutuhkan dalam mendukung kegiatan operasional
b) Membantu Panglima TN I dalam penyusunan rencana
kebijakan tentang pembentukan organisasi tersebut, sesuai
dengan tujuan dan sasaran yang diinginkan serta
menyiapkan dan membina personil tentang pengetahuan
dan penanganan terhadap kejahatan lintas negara

5) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

       a) Pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional
       Kepolisian; penyelenggaraan kegiatan operasional
       kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Polri; dan
       b) Penyiapan dan pembinaan personil tentang
       pengetahuan dan penanganan terhadap kejahatan lintas
       negara.; pembinaan hukum terkait dengan tindak kejahatan
       lintas negara.

d. Obyek. Adapun yang m enjadH obyek dalam upaya
Pembentukan organisasi yang khusus membidangi masalah
Keamanan Maritim A S E A N ini adalah;

1) TN I AL. TN I A L merupakan salah satu instansi militer

di Indonesia yang berdasarkan ketentuan Undang-undang

memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan

melaksanakan penyelidikan dan penyidikan        dalam

menangani berbagai tindak pidana khusus di laut dalam

rangka mewujudkan stabilitas keamanan di laut.

2) Badan Intelijen Negara (BIN).BIN merupakan alat

negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri

dan luar negeri. Dalam menjalankan fungsi di dalam negeri,

BIN memiliki wewenang untuk meminta bahan keterangan
   10   11   12   13   14   15   16   17   18