Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

78

 fungsi :lobby diplomasi dan koordinasi dengan kementrian luar
 negeri negara A S E A N lainnya dan melaksanakan penyusunan
 draft rencana pembentukan organisasi.

2) Kementerian Pertahanan. Dalam melaksanakan tugas nya
 Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut:

        a) Menyusun draft rencana pembentukan organisasi
        tersebut, tentang susunan dan mekanisme organisasi,
        penyiapan sarana prasarana serta sistem penganggaran,
        bersama dengan Kemenlu, Kapolri dan Kemenkeu,
        sebagai bahan untuk dibicarakan ditingkat A S E A N .
        b) Menyiapkan sarana prasarana serta SDM untuk
        mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
        pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
        Kementerian Pertahanan, dan pelaksana kegiatan teknis
        dari pusat sampai ke daerah.

3) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
(Kemenkopolkam). Kemenkopolkam menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut:

        a ) Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan
        dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan
        kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di
        bidang politik dan keamanan;
        b) Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan
        pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada
        Presiden.

4 ) Kepala Staf T N I Angkatan Laut. Sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Kasal menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut:
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18