Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
78
fungsi :lobby diplomasi dan koordinasi dengan kementrian luar
negeri negara A S E A N lainnya dan melaksanakan penyusunan
draft rencana pembentukan organisasi.
2) Kementerian Pertahanan. Dalam melaksanakan tugas nya
Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut:
a) Menyusun draft rencana pembentukan organisasi
tersebut, tentang susunan dan mekanisme organisasi,
penyiapan sarana prasarana serta sistem penganggaran,
bersama dengan Kemenlu, Kapolri dan Kemenkeu,
sebagai bahan untuk dibicarakan ditingkat A S E A N .
b) Menyiapkan sarana prasarana serta SDM untuk
mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pertahanan, dan pelaksana kegiatan teknis
dari pusat sampai ke daerah.
3) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
(Kemenkopolkam). Kemenkopolkam menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut:
a ) Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan
dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan
kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di
bidang politik dan keamanan;
b) Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada
Presiden.
4 ) Kepala Staf T N I Angkatan Laut. Sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Kasal menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut: